Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Layangkan Surat Sanggahan Kepada P2K Desa Lae Sipola, Soal Domisili Bakal Calon Keucik Bermasalah

08 September 2023


 


ACEH SINGKIL, Masyarakat Desa Lae Sipola resmi layangkan surat sanggahan kepada Panitia Pemilihan Keucik (P2K) Desa Lae Sipola di Kecamatan Singkohor. Terkait soal salah satu bakal calon Keucik atau Kades, atas nama Pajar Berutu, SP. Pada hari, kamis, (07/09/2023)


Masyarakat Lae Sipola melalui Kuasa Hukum, Safar dan Herman, Menyatakan, Bahwa adapun yang menjadi keberatan masyarakat di Kampung atau Desa Lae Sipola.


Terkait mengenai soal domisili atau tempat tinggal salah satu peserta Balon Keucik, atas nama Pajar Berutu, SP.


Diduga bermasalah dan melanggar aturan hukum." Sebut, Safar dan Herman selaku Kuasa Hukum Masyarakat Lae Sipola.


Kuasa Hukum Masyarakat Lae Sipola Melanjutkan, Adapun aturan hukum atau regulasi yang dilanggar salah satu Balon Keucik di Desa tersebut, yaitu, antara lain :


(a). Sehubungan dengan regulasi Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala kampong  di Kabupaten Aceh Singkil;


(b) Sehubungan dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.4/249/2023 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Kampung Serentak dalam lingkup Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2023;


(c). Sehubungan dengan Pengumuman Bakal Calon Kepala Kampung Lae Sipola Tertanggal 04 September 2023 yang diumumkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Kampung (P2K);


Sebab itu, sehingga membuat masyarakat dan sekaligus Bakal Calon Kepala Kampung yang lain di Desa Lae Sipola. Merasa keberatan atas pengumuman Bakal Calon Keuchik atas nama Pajar Berutu, SP.


Hal itu, sebagaimana dimaksud pada poin ke 3 (tiga) diatas. "Adapun dalil-dalil keberatan kami, untuk sebagai pertimbangan P2K, dalam menetapkan Bakal Calon Keucik kedepan, yakni antara lain:


Bahwa diketahui Pajar Berutu, SP diduga melanggar persyaratan calon kepala kampung, sesuai dengan Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023.


Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Kampung di Kabupaten Aceh Singkil.


Berdasarkan Perbup diatas, Persyaratan Bakal Calon Keucik, disitu dijelaskan, Bacalon Keucik harus. "Terdaftar sebagai warga kampung dan bertempat tinggal di kampung yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir.


Selanjutnya, Dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku. 


"Adapun indikasi persyaratan yang dilanggar oleh saudara Pajar Berutu, SP, sebagai peserta bakal calon keuchik, adalah P

pelanggaran dalam Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023.


Yaitu; Bakal calon Keucik bersangkutan, dimaksud tidak menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut atau terputus-putus sebagai warga di Kampung Lae Sipola.


"Hal ini juga dapat dilihat dari perpindahan administrasi kependudukan dari Desa Lae Sipola di Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil.


Dimana yang bersangkutan, pernah pindah ke Dusun Baitul Makmur Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dari Tahun 2019 sampai dengan tanggal 05 Juli 2022.


Namun pada tanggal 5 Juli 2022 diduga yang bersangkutan kembali ke Lae Sipola, hal ini juga dapa dibuktikan, dengan bertukarnya nomor induk kependudukan, akibat dari permasalahan tersebut, Kepala Kampung Lae Sipola.


Tidak berani mengeluarkan surat Keterangan Domisili, sebagai salah satu persyaratan administrasi bagi bakal calon Keucik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023.


Oleh Karena Itu, untuk mensukseskan pemilihan kepala kampung yang jujur dan adil, pada hari kamis. (7/8/23) warga masyarakat dan bakal calon Kepala Kampung Lae Sipola yang lain.


Merasa, berkeberatan dan mengharapkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampung (P2K) di Desa tersebut, agar dapat membatalkan bakal calon Kepala Kampung dimaksud.


Sebagai Bacalon Kepala Kampung Lae Sipola, dikarenakan bersangkutan tidak memenuhi persayaratan, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023. 


Seandainya, apabila hal ini juga tidak di indahkan dan dibatalkan oleh P2K Desa Lae Sipola, kami selaku Kuasa Hukum dan Bakal Calon Kepala Kampung akan melakukan upaya hukum.


"Ungkap warga masyarakat Lae Sipola, saat didampingi oleh Kuasa Hukum, beserta Bakal Calon Kepala Kampong Desa Lae Sipola lainnya, AgustrIono dan Jhon Hendry. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close