RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan Polda Riau memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan pada Kamis (21/5/2023). Pemasangan Spanduk itu dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Pangkalan
Bertujuan untuk media informasi kepada masyarakat serta sosialisasi terkait Karhutlah di Kabupaten Pelalawan.
"Melalui Spanduk ini, agar warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 32 tahun 2009 dan sesuai dengan pasal 187 KUHP," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah, S.H., M.H.
“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 10 tahun serta denda Rp 10 miliar,” kata Kapolsek.
Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci agar tidak melakukan tindakan dimaksud. “Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan,” tandasnya.***