RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Saber Pungli, kembali dilaksanakan Polsek Kuala Kampar jajaran Polres Pelalawan, Senin (25/9/2023).
Sosialisasi dilakukan, di Pelabuhan, Pangkalan Ojek, Agen Tiket, Pangkalan Naruto dan Kantor Kecamatan Kuala Kampar Kabupatan Pelalawan.
Kapolsek Kuala Kampar AKP Rhino Handoyo, S.H menyampaikan, sosialisasi dilaksanakan oleh tiga orang personil. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindakan pungutan liar di masyarakat.
"Dimulai pada Pukul 09.30 WIB sampai Pukul 10.30 WIB. Personil melakukannya dengan cara berdialog bersama petugas dan masyarakat," ujar Kapolsek.
Dengan harapan, petugas dan masyarakat tidak melakukan tindakan pungutan liar.
"Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap tidak ada praktek pungli terjadi di Masyarakat, khususnya di Kecamatan Kuala Kampar. Jika warga melihat ada oknum yang melakukan pungli, laporkan ke pihak Kepolisian," tegas Kapolsek.***