RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Langgam jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, kembali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat, bersama masyarakat. Jumat Curhat atau mendengarkan secara langsung keluhan, kritikan dan curhatan dilaksanakan setiap pekan.
Kali ini, bertempat di Warung Kantin BRI Jalan Koridor RAPP KM 38 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Jumat (8/9/2023).
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komunikasi langsung dan dua arah antara masyarakat dengan Polri khususnya Polsek Langgam. Guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dalam rangka terwujudnya Kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H melalui Aiptu Sastro Sigalingging didampingi 3 personil Polsek Langgam lainnya.
Dalam kesempatan itu, Aiptu Sastro Sigalingging mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bersama-sama untuk ikut serta dalam menjaga Kamtibmas. Kemudian, mengajak warga untuk ikut serta dalam menjaga Kamtibmas khususnya di Wilkum Polsek Langgam.
Selain itu, mengajak masyarakat bila ada permasalahan, hendaknya di selesaikan dengan musyawarah atau secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Warga juga mengucapkan terimakasih kepada Polsek Langgam. Dengan kehadiran Polsek Langgam dalam jumat curhat ini. Masyarakat terasa sangat terbantu, sehingga lebih mudah lagi untuk berkoordinasi apabila menemui permasalahan sebelum menempuh jalur hukum.
Dalam kesempatan itu juga, Aiptu Sastro Sigalingging enginformasikan bahwa saat ini Polres Pelalawan telah membuat Aplikasi Lapor Si Bono guna masyarakat dapat melaporkan kejadian sesuai dengan fitur yang ada.
Agar masyarakat bisa mendowload aplikasi APP Polri Presisi, berita seputaran informasi dan pengaduan masyarakat di aplikasi presisi.
Mengajak terus dan memperkuat komunikasi dan sinergi dalam menjaga Kamtibmas yang ada di Kecamatan Langgam dan terus meningkatkan kepedulian dengan lingkungan sekitar.
Selain itu, menginformasikan kembali bahwa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai tanggal 15 Desember 2023. Kesempatan bagi warga yang ingin membayar pajaknya yang sudah lama mati tanpa dikenakan denda pajak.
Terakhir, menghimbau agar bersama-sama menjaga sitkamtibmas di wilayah hukum Polsek Langgam.