Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Amankan 2 Pelaku Judi

18 September 2023


 


Bangka, zona merdeka.com -  Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka mengamankan 2 pelaku IS (61) dan BSK (71) diduga kasus perjudian toto gelap (togel). Kedua pelaku ditangkap, Minggu (17/09/2023) di Gang Malabar Sudi mampir, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. 


Penangkapan terhadap dua pelaku dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Bangka Ipda Mario Michael Tambunan, S.Tr.K., dan berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.257.000,- serta buku yang bertuliskan angka yang diduga perjudian toto gelap (togel).







Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari infor masi masyarakat bahwa di TKP ada yang melakukan permainan judi toto gelap (togel), "Berbekal informasi tersebut Tim Kelambit melakukkan penyelidikan dan berhasil menangkap BSK. Kemudian dilakukan introgasi kepada BSK dan mengaku telah melakukkan  permainan togel selama 8 bulan," jelas AKP Rene Zakharia.


Ditambahkan Kasat Reskrim, selain itu dari pengakuan BSK, bahwa bagi masyarakat yang ingin brain togel menitipkan uang kepada BSK, 

"Setelah direkap BSK di kertas lalu diserahkan ke IS dan BSK mendapatkan keuntungan 25 ℅ dari hasil perjudian tersebut," ujar AKP Rene Zakharia 


Dikatakan dari hasil pengakuan IS melakukan kegiatan perjudian togel, sudah dijalani selama 8 bulan dan IS mendepositkan uang masyarakat yang bermain togel ke ATM  BCA, " Kemudian memasukan uang deposit tersebut ke salah satu link website nenek togel untuk bermain perjudian jenis toto gelap (togel) menggunakan 1 buah handphone Reatme warna hijau," tutur AKP Rene Zakharia.


Atas perbuatan yang dilakukan BSK dan IS patut diduga melanggar pasal 303, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. (eru)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close