Notification

×

Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Amankan Pelaku Curat

16 September 2023




RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sebuah Counter Handphone di Jalan 1 Poros Desa Surya Indah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis (14/9/2023).


Pelaku di ketahui berinisial, AM (22) warga RT 002 RW 005 Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.  


Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, S.H menjelaskan, kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2023 lalu.


Saat itu, istri pelapor (Taufik Akbar) mendapat kabar Counter Handphone miliknya di bobol maling. Kabar tersebut, didapat dari istri saksi (Anto) yang berkunjung ke rumah mereka. 


Mendapatkan kabar tersebut, Pelapor langsung bergegas melihat Counter Handpohe mereka. Ternyata benar, pintunya sudah terbuka dan rusak oleh pelaku. Kemudian, masuk dalam Counter dan mengecek barang hilang. Setelah di cek, ada beberapa barang yang hilang di gondol pelaku. Diantaranya, 18 Unit Handphone berbagai merek, 20 Botol Farfum ukuran 15 ML, 1 Unit Laptop merek Acer warna Cream, I bentuk Cincin anak emas 22 berat 0,5 gram, uang tunai 150 ribu rupiah dan 2 Unit Lcd Handphone serta Tas berisikan STNK Yamaha Mio warna hitam.


"Diperkirakan kerugian pelapor sebesar 15 Juta Rupiah," imbuh Kapolsek. 


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pada hari Kamis (14/9/2023) pelapor membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kuras. Atau laporan tersebut, ia memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. 


Mendapat kabar, bahwa pelaku sedang berada di seputaran Pasar Desa Sidomukti Kecamatan Pangkalan Kuras. Tim langsung bergerak menuju tempat pelaku dan mengamankannya.


Setelah di introgasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah Counter Handphone yang berada di Desa Sidomukti pada Bulan Juni lalu. Diperkuat, tim juga menemukan barang bukti 3 Unit Handphone yang di sembunyikan di pelepah sawit tidak jauh dari rumahnya. 


"Sekarang pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebihlanjut. Pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 K.U.H. Pidana," pungkas Kapolsek. ***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close