Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. Ketua Panitia Kerja Penjaringan Bacarek Universitas Jember. |
Jember, zonamerdeka.com - Masa jabatan Rektor Universitas Jember akar berakhir pada tanggal 31 Januari 2024. Berkenaan hal tersebut perlu dilakukan penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon dan penetapan serta pelantikan Rektor Universitas Jember untuk masa jabatan 2024-2028.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, tahap penjaringan bakal calon Rektor dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor saat ini. Dalam tahapan penjaringan dilakukan pembentukan panitia, pengumuman penjaringan, pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi dan pengumuman hasil penjaringan.
Pembentukan Panitia Kerja Penjaringan Bakal Calon Rektor telah dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan Surat Keputusan Ketua Senat Universitas Jember Nomor 007/UN25.6.1/KL/2023 tentang Penetapan Panitia Kerja Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember 2024-2028. Adapun tahapan dan jadwal penjaringan sesuai dengan Keputusan Ketua Senat Universitas Jember Nomor 006/UN25.6.1/KL/2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember 2024-2028, dilakukan sebagai berikut: 1) Pengumuman Penjaringan Bakal Calon Rektor telah dilaksanakan mulai tanggal 28 Agustus 2023; 2) pendaftaran bakal calon rektor dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 15 September 2023; 3) seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 22 September; dan 4) pengumuman hasil penjaringan dilakukan pada tanggal 27 September 2023.
Persyaratan calon rektor berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala;
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN (Rektor) yang sedang menjabat;
d. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN;
e. Bersedia dicalonkan menjadi Pemimpin PTN;
f. Sehat jasmani dan Rohani;
g. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
h. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. Berpendidikan Doktor (S3);
m. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Setelah dalam tahap penjaringan diperoleh minimal ada 4 (empat) orang bakal calon rektor, maka tahapan selanjutnya adalah dilakukan penyaringan. Jika sampai batas waktu berakhirnya pendaftaran belum memperoleh minimal 4 (empat) bakal calon rektor, maka akan dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan. Namun jika telah memenuhi, maka tahap penyaringan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor saat ini. Kegiatan yang dilakukan dalam tahap penyaringan adalah: a) penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan rapat senat terbuka; dan b) penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon rektor oleh Senat dalam rapat Senat tertutup.
Ketiga calon yang ditetapkan oleh Senat selanjutnya di sampaikan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. Pemilihan sudah harus dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor saat ini. Pemilihan dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat Bersama Menteri. (Ton)