Notification

×

Iklan

Iklan

Berikan Solusi Terhadap Permasalahan di Tengah Masyarakat, Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Jumat Curhat

27 Oktober 2023


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Jumat Curhat kembali di laksanakan personil Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan Polda Riau. Kali ini, lokasi kegiatan Warung Sarapan Pagi dan Kopi Desa Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Jumat (27/10/2023). Dalam kesempatan itu, diikuti peserta 8 orang.



Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, S.H yang diwakili oleh Kanit Bimmas Polsek Bandar Sei Kijang Aipda Gerhard Sitompul didampingi oleh 

Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Ogung Aipda Aspan Hari.


Dihadiri Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sei Kijang, Pemuda Desa Lubuk Ogung Kecamatan Sei Kijang dan Para Remaja Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sei Kijang.



Topik permasalahan, Masyarakat pendatang baru yang tidak melapor kepada ketua RT / RW dan Polisi RW, Peredaran Narkoba, Permasalahan pencurian brondolan yang terjadi di Kebun Perusahaan maupun Masyarakat Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sei Kijang, adanya perjudian online dan permasalahan Lakalantas terhadap masyarakat di jalan raya yg tidak dapat santunan.


Solusi terhadap permasalahan tersebut, disampaikan Aipda Gerhard Sitompul, terkait Pendatang baru agar RT dan RW bersama Polisi RW dan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan langsung dan memberikan arahan kepada pendatang baru agar dapat melaporkan diri dan turut serta menjaga Kamtibmas di wilayah Desa Lubuk Ogung dan Kecamatan Bandar Sei Kijang.


Masalah peredaran Narkoba, pihaknya sudah melakukan pemetaan terkait daerah yang sering terjadinya peredaran narkoba. Namun, tentunya harapan kami masyarakat dapat memberikan informasi yang valid kepada RW dan Polisi RW sehingga kami dapat melakukan penegakan hukum.


 Terkait Pencurian Buah Kelapa Sawit yang sering terjadi diwilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang, ini merupakan tindak pidana ringan (Tipiring) dikarenakan kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- dan tidak bisa ditahan. Namun apabila dilakukan berulang, pelaku bisa dilanjutkan ke pidana umum.


Terkait perjudian online yang saat ini masih banyak dilakukan oleh remaja dan akan dilakukan patroli ditempat - tempat berkumpulnya remaja dengan memberikan arahan dan himbauan untuk tidak bermain judi online.


Terakhir, beberapa pelanggaran masyarakat berlalulintas yg tidak mendapat santunan

1. Tidak memiliki SIM

2. Tidak memiliki STNK

3. Merubah spesifikasi kenderaan

4. Melawan arus

5. Melanggar palang pintu kereta api

6. Membuat konten


Kegiatan tersebut berakhir sekira Pukul 10.30 WIB, selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman terkendali.***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini