Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Bangka Himbau, Agar Warga Tidak Boleh Membakar Dalam Membuka Lahan dan Hutan

03 Oktober 2023


 


Bangka, zonamerdeka.com - Kepala Kepolisian Resor Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar dalam membuka lahan dan hutan. Karena dengan cara membakar itu salah dan bagi pelaku pembakaran diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp. 10 Milyar.


Dijelaskan Kapolres Bangka, bahwa di musim kemarau saat ini, sering terjadi kebakaran, terutama terdapat hutan dan rerumputan yang mengering. Untuk itu diminta  kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,

 

"Kepada masyarakat ayo bersama sama kita mencegah kebakaran hutan melalui upaya-upaya pencegahan sedini mungkin," tegas AKBP Taufik Noor Isya, Selasa (03/09/2023). 


Kapolres Bangka mengingatkan, bagi pelaku yang dengan sengaja membuka lahan dan hutan dengan cara membakar akan dikenakan sangsi dan diatur sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1.


"Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara pembakaran, yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar, " ujar AKBP Taufik Noor Isya. 


Disamping itu, tambah Kapolres Bangka,  dalam Undang Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 56 ayat 1 disebutkan, "Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan mengelolah lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar, " jelas AKBP Taufik Noor Isya. (eru)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close