Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua P2K Sintuban Makmur Tanggapi Dugaan Ijazah Palsu dan Sebut Salah Satu Balon Kades Ada Kejanggalan Admistrasi

02 Oktober 2023


 

Ketua Panitia Pemilihan Keucik (P2K) Sintuban Makmur, Sabirin Lembong

ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Terkait adanya dugaan salah satu bakal calon Kepala Desa Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil diduga menggunakan ijazah palsu


Inisial SL (53) tahun, salah satu bakal calon Keucik di Kampung atau Desa Sintuban Makmur, namanya akan tetap masuk sebagai kontestan balon Kades di Pemilihan Kepala Desa serentak pada bulan Oktober 2023 ini.


Hal itu disampaikan, Ketua Panitia pemilihan Kecik (P2K) Sintuban Makmur, Sabirin Lembong kepada awak media disalah satu cafe di Desa Kuta Tinggi, pada hari, senin (02/09/2023) sore hari.


Sabirin Menyebutkan, terkait dengan bakal calon (Balon) Kepala Desa di Desa Sintuban Makmur, ia mengakui ada kejanggalan, kalau secara admistrasi, pada salah seorang bakal calon Keucik di Sintuban Makmur.


Kejanggalan administrasi terhadap salah satu balon Kepala Desa, inisial ST (50) tahun,  diduga ada kejanggalan, dengan tanggal lahir yang ditimpa.


Kemudian, Untuk inisial SL (53), kalau secara administrasi, dia sudah melengkapi berkas dokumennya, mengenai persoalan Ijazah SL ini yang dinilai bermasalah.


"Atau dugaan palsu atau tidak Ijazahnya, terkait mengenai hal itu, bukan lah menjadi urusan kami." Ungkap, Sabirin 


Menurut, Ketua P2K Sintuban Makmur, Hal itu menjadi domainnya ranah Penegak Hukum, karena secara administrasi, SL ini ijazahnya sudah dilegalisir." Ujar, Sabirin.


Mengenai kesalahan administrasi, itu nanti akan kami Musyawarah kan diranah kami, dan apabila hasil musyawarah kami, memang nantinya, harus disurati.


Maka akan kita surati bakal calon Kepala Desa bersangkutan, supaya agar melengkapi persyaratannya admistrasinya."Jelas, Sabirin


Terpisah, Camat Kecamatan Danau Paris, Drs. Rahim, Saat dikonfirmasi awak media, dia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan Klarifikasi hal tersebut, kepada BPKamp Sintuban Makmur dan P2K Sintuban Makmur.


"Hasil Klarifikasi, pada hari Jumat tanggal 29/09/2023, terkait mengenai persolan itu, sudah kita sampaikan ke Kapolsek Danau Paris dan Danramil Danau Paris.


Termasuk BPKamp Sintuban Makmur dan P2K Sintuban." Kata, Camat Danau Paris, Drs. Rahim.


Bahkan kami juga sudah temui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil." Sebut, Rahim.


Maka, setelah kami lihat kelengkapan berkas dokumen, Kartu keluarga (KK) dan Ijazah bersangkutan, kami melihat sama, yang berbeda hanya surat SKCK." Pungkasnya.(Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close