ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Singkil Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan penetapan calon Keucik Kampung atau Desa Penjahitan di Kecamatan Gunung Meriah, berlangsung di Ruang Banggar DPRK, Jum'at (27/10/2023).
Rapat RDP, antara Komisi I DPRK dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Singkil.
Kabag Hukum dan Ham Sekdakab Aceh Singkil, Staf Ahli DPRK Aceh Singkil dan BPKamp Penjahitan, terlihat berjalan sangat alot dan simpulkan tiga poin, rekomendasi kepada Pj. Bupati Aceh Singkil.
Dalam keterangannya, Ketua Komisi I DPRK, Aminullah Mengatakan, Alhamdulilah dalam RDP kita hari ini bisa berjalan lancar dan sampai pada rekomendasi-rekomendasi tentang Pilciksung di Kampung Penjahitan, Kecamatan Gunung Meriah.
Kemudian, adapun menjadi hasil kesimpulan pada rapat hari ini, kami komisi I DPRK Aceh Singkil merekomendasikan 3 poin, yaitu;
Pertama, Bahwa Pemilihan Kepala Kampung Penjahitan pada tanggal 21 Oktober 2023 versi bentukan BPKamp, bahwa pelaksanaan pemilihan Keucik hal itu tidak berdasarkan rapat forum Muspida Kabupaten Aceh Singkil.
Kedua, kami Komisi I DPRK Aceh Singkil, juga merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pj. Bupati Aceh Singkil, untuk meninjau kembali atas Keputusan yang telah dibuatnya.
"Terkait soal pengambilan alihan kepanitian (P2K) oleh pihak Kecamatan, dari P2K bentukan BPKamp Penjahitan, apakah ambil alih kepanitian itu sudah sesuai berdasarkan aturan Qanun.
Ketiga, Komisi I DPRK Aceh Singkil, juga merekomendasikan dan sekaligus meminta kepada Pj. Bupati Aceh Singkil, agar segera memanggil dan menegur Camat Kecamatan Gunung Meriah, yang tidak berhadir didalam rapat RDP pada hari ini, meski sudah kita undang.
Diketahui, adapun Komisi I DPRK Aceh Singkil, yang berhadir saat rapat tersebut, yakni; Aminullah, Itang Mairaya, Ahmad Fadli, Surianto, Ramli Boga, dan Fairuz Akhyar. (Sakdam Husen)