Sidoarjo, zonamerdeka.com - Warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus buang sampah sambil joget ke rumah tetangganya, Wiwik.
Masriah warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus buang sampah sambil joget ke rumah tetangganya.
Satpol PP Sidoarjo kembali menetapkan Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka. Masriah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuangan sampah sambil berjoget di sekitar rumah tetangganya, Wiwik.
"Pelanggaran Perda. Sudah jelas Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar.
Anas menyampaikan, Masriah telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam pasal tersebut, Masriah bisa dijerat dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Masriah, warga desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, yang membuang kotoran ke rumah tetangganya dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023).
Humas Kanwil Kemenkumham Jatim
Masriah, warga desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, yang membuang kotoran ke rumah tetangganya dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023).
Humas Kanwil Kemenkumham Jatim
"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, namun tetap hakim yang memutuskan," ucapnya.
Anas menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan berkas pemeriksaan Masriah ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Kita sudah serahkan berkasnya ke pengadilan dan sidang akan digelar nanti di tanggal 8 November 2023," jelasnya.
Sementara itu, menantu Wiwik, Mas'ud, mengatakan pihak keluarga berharap agar Masriah kembali dihukum seberat-beratnya atas perilakunya tak diulang lagi.
"Dikasih pelajaran lagi. Masriah enggak ada kapok-kapoknya soalnya," ucap Mas'ud .
Masriah, tertangkap kamera CCTV menyiram air kencing dan sampah di depan rumah tetangganya, Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Masriah, tertangkap kamera CCTV menyiram air kencing dan sampah di depan rumah tetangganya, Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Sebelumnya, Masriah kembali membuang sampah di depan rumah tetangganya, Wiwik. Hal itu diungkapkan oleh menantu Wiwik, Mas'ud.
Mas'ud mengatakan, aksi Masriah membuang sampah di depan rumah Wiwik itu dilakukan beberapa kali dan sempat terekam CCTV.
"(Masriah membuang sampah) setelah rumah saya habis direnovasi Bapak Bupati. Intinya sudah terekam CCTV," ujar Mas'ud.
Mas'ud menyampaikan, terakhir kali Masriah kedapatan membuang sampah di depan rumah Wiwik pada Kamis (5/10) pagi sesuai rekaman CCTV.
"Kalau lihat dari CCTV ya tahu (terakhir Masriah kedapatan membuang sampah di depan rumah Wiwik)," ucapnya. (sj1)