Notification

×

Iklan

Iklan

P2K Diambil Alih Kecamatan, Idrus Syahputra: Tahapan Jalan Terus, Hanya BPKamp Yang Bisa Mengangkat dan Memberhentikan P2K

17 Oktober 2023


 



Aceh Singkil, zonamerdeka.com - Pemilihan Keuchik karut marut. Kalimat ini sepertinya pantas diberikan kepada Kecamatan Gunung Meriah dan dua kecamatan lainnya di Aceh Singkil. Pasalnya, terdapat 4 kampung yang sampai saat ini belum bisa menyelesaikan persoalan karut marutnya pemilihan keuchik setempat.


Melihat persoalan tersebut, Panitia Pemilihan Kabupaten berencana akan memfasilitasi pengambilalihan P2K kepada kecamatan masing-masing. Hal ini terungkap dari hasil rapat fasilitasi konflik pilkades di aula Setdakab kantor bupati Aceh Singkil, Senin (16/10/2023) kemaren.


Anehnya, rapat fasilitasi konflik Pilchiksung tersebut baru tahap akan mengambil keputusan. Namun masyarakat Aceh Singkil digemparkan dengan keluarnya SK Bupati Aceh Singkil No. 188.45/377/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Fungsi Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Lae Sipola, Lae Gambir, Penjahitan, dan Kampung Sebatang yang ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2023.


Kacau. Dan ini betul-betul sangat kacau. SK Bupati Aceh Singkil No. 188.45/377/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Fungsi Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) di empat kampung tersebut terbit tanggal 13 Oktober. 


Padahal dalam rapat fasilitasi konflik Pilchiksung di aula Setdakab kantor bupati yang kesimpulannya baru pada tahap pengambilalihan P2K itu dilaksanakan tanggal 16 Oktober 2023. 


Menanggapi persoalan itu, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) atau Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawatan Kampung (PABPKamp) Kabupaten Aceh Singkil, Idrus Syahputra mengatakan, dirinya merasa ada yang tidak beres atas terbitnya SK Bupati Aceh Singkil itu.


“Sepertinya ada yang tidak beres. Hasil rapat fasilitasi konflik Pilchiksung di kantor bupati baru pada tahap pengambilan keputusan soal pengambilalihan P2K Kampung. Pertanyaannya kenapa SK Bupati Aceh Singkil dengan No. 188.45/377/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Fungsi Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) di empat kampung tersebut terbit tanggal 13 Oktober,” katanya curiga.


Kecurigaan Idrus tidak hanya sebatas terbitnya SK Bupati itu. Ia juga curiga jika Pj. Bupati berada dibawah tekanan. Soalnya, kata Idrus, waktu tahapan pencoblosan tinggal 4 hari lagi. Seharusnya tidak perlu Panitia Kabupaten melakukan tindakan pengambilalihan P2K.


“Persoalan P2K yang tidak beres di empat kampung tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak sebulan yang lalu. Artinya konflik antara P2K dengan masyarakat dan para calon keuchik ini sudah berlangsung lama, namun dibiarkan begitu saja tanpa penyelesaian. Jika ingin menyelesaikan atau mengambilalih masalah P2K, seharusnya sejak sebulan yang lalu, bukan ketika pemilihan keuchik hanya tinggal 4 hari lagi. Nah disini dapat di simpulkan P2K Kabupaten gagal dalam memfasilitasi persoalan dilapangan,” terang Idrus.


Dikatakannya, pengangkatan atau pengambilalihan P2K oleh kecamatan yang menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir, SH akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati, akan berdampak pada persoalan hukum nantinya. Atau bisa dikatakan cacat hukum.


Sebab, sebut Idrus, menurut sepengetahuannya, hanya Badan Permusyawaratan Kampung (BPkamp) yang yang berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian P2K Kampung hal itu tertuang dalam pasal 39 Qanun Aceh Singkil Nomor 4 tahun 2018 Tentang BPKamp ayat 1 BPKamp membentuk panitia pemilihan Keuchik serentak dan panitia pemilihan Keuchik antar waktu.


Memang, lanjutnya, teknis yang dimuat dalam Perbup No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana telah diubah dengan Perbup Aceh Singkil No.25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik terdapat kewenangan Panitia Kabupaten untuk memfasilitasi pengambilalihan P2K Kampung kepada pihak kecamatan.


Kewenangan itu beber Idrus tertuang pada pasal 3 (2) huruf d, namun tidak ada satu pasal pun dalam ketentuan tersebut yang menjelaskan wewenang bupati untuk memberhentikan P2K dan atau mengangkat P2K yang akan diambil alih oleh kecamatan. Disitu disebutkan hanya sifatnya memfasilitasi tapi tidak ada pasal-pasal lain yang mengatur secara implisit soal kewenangan Bupati mengangkat dan memberhentikan P2K.


Pada aturan lain saya paham, Pemkab membentuk P2K kabupaten yang dituangkan dalam Perbup tersebut mengacu pada Mendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pada pasal 5 ayat 1 Bupati/walikota membentuk Panitia Pemilihan, pada ayat 2 mengatur tentang tugasnya setidaknya delapan poin dari huruf a sampai h. "Tapi tugasnya tidak ada secara implisit mengatur dapat mengambil alih tugas P2K,"Tegasnya.


"Jika kita berpedoman dengan peraturan apapun baik UU Desa, Permendagri, Qanun Aceh, Qanun Aceh Singkil tidak ada satu pasal pun terdapat kewenangan Bupati dalam hal Pengangkatan dan Pemberhentian P2K Kampung,” tegas Idrus.


Lanjutnya, Peraturan bupati sebagai turunan Qanun Aceh Singkil tersebut tidak ada mengatur kewenangan itu. Seharusnya jika ingin ada kewenangan untuk mengambilalih tugas dan wewenang dari P2K kepada pihak kecamatan, maka dalam Perbup itu dicantumkan satu lagi pasal yang mengatur wewenang Bupati untuk memberhentikan P2K Kampung dan mengangkat P2K Kecamatan.


"Itupun kalau nekat, saya kira tidak, karena pembentukan P2K itu ranahnya BPKamp yang diatur dalam peraturan lebih tinggi mulai dari UU Desa Tahun 2014, Permendagri nomor 110 tahun 2016, Qanun Aceh Tahun 2009, Qanun Aceh Singkil Nomor 7 tahun 2015 dan Qanun Aceh Singkil Nomor 4 tahun 2018.


*Saran Kepada Pemkab/P2K kabupaten*


Kepada Pemkab Aceh Singkil saya berharap jangan membuat keputusan penyelesaian persoalan ini yang dapat menimbulkan stigma negatif terutama perasaan BPKamp kepada pemerintah merasa hak dan wewenangnya dikebiri karena telah mengambil tugas dan tupoksinya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


*Saran Kepada BPKamp*


Kepada BPKamp pertanggungjawabkan keputusan kalian, jika dilihat tidak bekerja sesuai regulasi cabut dan bentuk kembali demi kelancaran proses pemilihan pemimpin di kampung kalian.


*Saran Kepada P2K Kampung*


"P2K yang ada saat ini masih tetap bisa dan wajib menjalankan tahapan-tahapan pemilihan keuchik di kampung masing-masing, sepanjang belum ada pemberhentian atau pencabutan SK P2K Kampung dari BPKamp setempat,"


Karena menurut saya P2K yang ada masih sah dan bisa menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melanjutkan tahapan-tahapan pemilihan kepala kampung”, tutupnya.


Setelah selesai menjalankan tugasnya, P2K berkewajiban memberikan laporan kepada BPKamp yang kemudian BPKamp melaporkan ke Bupati melalui camat. Camat kemudian meneruskan ke Kabupaten untuk pengesahan dan pengangkatan Keuchik terpilih. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close