ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com-- Diduga Keputusan Panitia Pemilihan Keucik (P2K) Kecamatan Simpang Kanan versi Surat Keputusan (SK) Pj. Bupati Aceh Singkil, secara sepihak mengugurkan salah satu bakal calon Keucik, atas nama Abdul Mansyah.
Pada saat menetapkan dua orang bakal calon Keucik berstatus suami/istri, yakni Iwan Maharaja dan Ebta Lebertihayati Berutu, pada hari, Kamis (19/10/2023).
Tidak terima atas keputusan, Plt. Camat Kecamatan Simpang Kanan, yang hanya menetapkan dua orang calon Keucik Desa Lae Gambir.
Puluhan masyarakat pendukung Abdul Mansyah dari sejak sore, sampai malam hari masih terlihat menduduki kantor Kecamatan Simpang Kanan.
Menanggapi Hal Itu, Abdul Mansyah Mengungkapkan, Ia sangat kecewa terhadap keputusan Plt. Camat atau P2K Kecamatan Simpang Kanan, yang mengugurkan dirinya sebagai salah satu calon Kepala Desa Lae Gambir.
"Kami sebagai masyarakat Desa lae Gambir menduga, bahwa Plt. Camat Simpang Kanan tidak netral dan diskriminatif." Sorak, warga.
Padahal, kita ketahui bersama, bahwa bakal calon Desa Lae Gambir itu, jelas-jelas ada 3 orang kandidat, termasuk saya sendiri dan dua orang adalah berstatus suami istri." Ungkap,Mansyah.
Selanjutnya, adapun keputusan Plt. Camat tersebut, yang tidak meloloskan dirinya, mereka menyatakan, bahwa saya tidak memenuhi persyaratan (TMS) dikerenakan domisili.
Padahal, Kata Mansyah, bahwa jelas-jelas bahwa dirinya telah mendapatkan surat keterangan domisili dari Kepala Desa, surat itu sudah ditanda-tangani oleh Kepala Desa Lae Gambir sebelumnya.
"Adapun isi surat domisili tersebut, disitu sangat jelas, menjelaskan bahwa saya masih dinyatakan bertempat tinggal di Desa dan saya masih terdaftar sebagai warga Desa Lae Gambir." Ungkap, Mansyah
Mansyah Menegaskan, Jadi surat itu adalah sebagai salah satu syarat untuk menjadi calon Kepala Desa, dan mengenai surat itu sudah saya penuhi semua persyaratan," Kata, Mansyah.
Ditambah lagi, surat keterangan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Singkil, dan isi dalam surat tersebut, disitu sangat jelas menerangkan.
Bahwa saya tidak pernah berpindah-pindah, dari mulai sejak lahir dan sampai sekarang, KTP saya masih berstatus penduduk Desa Lae Gambir.
Kemudian, mengenai hal ini, oleh Pak Pj. Bupati, Kabag Hukum dan Kepala DPMK Aceh Singkil, mengatakan bahwa saya ini memenuhi syarat, untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Keuchik." Pungkasnya
Abdul Mansyah Meminta dan berharap Kepada Pak Pj. Bupati Aceh Singkil, agar menekankan dan menegur Plt. Camat Kecamatan Simpang Kanan.
Karena kami mengangap, Plh. Camat Simpang Kanan ini, tidak netral dan diskriminatif saat melakukan penetapan calon Keucik ." Kata Abdul Mansyah.
Harapan kami ke Pak PJ Bupati Aceh Singkil, agar P2K Kecamatan Simpang Kanan, agar diambil alih saja, karena kami menduga Camat Simpang Kanan tidak netral." tegas Mansyah
Sekali lagi, saya berharap ke Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, agar meloloskan dirinya sebagai calon Keucik Lae Gambir, dan menetapkan tiga calon Keucik di Desa Lae Gambir.
Masalah kalah dan menang itu hal soal yang biasa, kita terima dan lengowo, kita bertarung secara sehat dan jantan, sorak masyarakat betul.
Mansyah melanjutkan, mengenai ia bekerja di luar desa menurutnya mencari makan, ia juga menanyakan bila ia hanya berdiam diri di desa tanpa pekerjaan siapa yang memberi anak istrinya makan.
Hal tersebut pun mendapat aplus dari pendukungnya, yang di mana para pendukungnya ini bila memang, Abdul Masyah harus digugurkan, maka ketiganya harus gugur.
Kalau dia gugur, maka ketiganya harus gugur dan di tempatkan Pj Kepala Desa." ucap salah seorang emak-emak dan diamini pendemo lainnya. (Sakdam Husen)