Notification

×

Iklan

Iklan

Plt. Camat Kecamatan Simpang Kanan Berikan Penjelasan, Terkait Gugurnya Salah Satu Bakal Calon Keucik Lae Gambir

20 Oktober 2023


 

Plt. Camat Kecamatan Simpang Kanan, Mara Adam Daulay


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Menanggapi soal protes warga Kampung atau Desa Lae Gambir, terkait digugurkannya salah satu bakal calon Keucik Kampung Lae Gambir.


"Atas nama, Abdul Mansyah, pada saat penetapan calon Keucik di Kantor Kecamatan Simpang Kanan, pada hari kamis, (19/10/2023) kemarin.


Plt. Camat Simpang Kanan, Mara Adam Daulay sebagai Plt Camat Simpang Kanan berikan penjelasan. 


Ia mengatakan, kami sebagai Panitia P2K Kecamatan Simpang Kanan, setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari Pj. Bupati Aceh Singkil kepada Camat Simpang Kanan.


Tentang pembentukan panitia P2K Kampung atau Desa Lae Gambir, disini kami adalah bersifat independen, tidak ubahnya sama seperti P2K Lae Gambir sebelumnya, yang dibentuk oleh BPKamp Lae Gambir, seharusnya juga begitu." Kata, Mara Adam.


Menurut, Plt. Camat Simpang Kanan, Jadi setelah adanya pelimpahan kewenangan tugas dan wewenang P2K kepada kami, tentunya kami harus mengevaluasi segala sesuatunya.


Termasuk putusan-putusan P2K Lae Gambir sebelumnya, yang tidak pernah kuorum, atau tidak bulat keputusannya.


Mara Adam Menjelaskan, Bahwa setelah kami periksa seluruh berkas dan beberapa sanggahan dan keberatan oleh masyarakat, kami melihat disitu, ada agenda penting yang belum dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Keucik (P2K) sebelumnya.


Yakni mengadakan rapat pleno untuk menanggapi sanggahan yang masuk." Ujar, Mara Adam


Kemudian, kami juga sudah punya sedikit informasi dasar, jadi menurut pendapat kami, bahwa dengan adanya sanggahan dari masyarakat itu, berarti ada calon yang perlu diperiksa lagi berkas-berkasnya." Sebut, Mara  Adam


Selanjutnya, Kami juga temukan berkas itu ada surat keterangan domisili, yang pada intinya, walaupun ada surat domisili yang bersangkutan, tetapi syarat bertempat tinggal paling singkat 3 tahun berturut-turut di Kampung atau Desa yang bersangkutan, tidak terpenuhi pada si bakal calon, yakni atas nama, Abdul Mansyah.


Hal itu dapat dibuktikan, pada pembuktian yang sah, yang diajukan oleh para pihak yang berkeberatan I, yaitu dalam bentuk surat pernyataan bermaterai dari warga Desa Lae Gambir.


Dalam, surat pernyataan keberatan itu, pada intinya mereka bersaksi, bahwa bakal calon Keucik, atas nama Abdul Mansyah tidak memenuhi syarat 3 tahun bertempat tinggal, dihitung mundur sejak tanggal pendaftaran." terang, Mara Adam


Selanjutnya, Mara Adam Meminta dan berharap, kepada pihak yang keberatan dengan putusan panitia P2K, kiranya tidak mengkait-kaitkan langsung dengan Pak Pj. Bupati Aceh Singkil.


Karena beliau sudah cukup sangat lelah mengurus Daerah kita ini, termasuk juga dari rekan-rekan media, ia berharap agar diarahkan kepada dia.


"Karena ini semua adalah tanggung jawabnya saya." Pungkasnya 


Mara Adam, Menyatakan, Bahwa ia akan  bertanggungjawab terhadap atas semua keputusan itu, saya akui bahwa beliau itu adalah generasi kita yang berpotensi, dan perlu saya perjelas bahwa saya tidak ada rasa benci atau apapun dengan beliau.


"Hanya saja saya harus melaksanakan apa yang saya yakini dan itu benar, berdasarkan menurut aturan, sepanjang pengetahuan dan pengalaman saya," katanya. (Sakdam Husen)








ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close