Bangka, zonamerdeka.com - Polres Bangka memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja, yaitu 3 pot polybek tanaman ganja hidup dan 7 pot polybek tumbuhan berbentuk kayu di duga tanaman ganja serta 283 gram ganja yang siap edar. Pemusnahan dilakukan Jumat (20/10/2023) di Aula wisma Polres Bangka.
Dijelaskan Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, bahwa barang bukti yang dimusnahkan dari ungkap 3 kasus, Sat Res narkoba Polres Bangka. Dengan keterangan narkoba jenis Ganja yang salah satunya sudah P21, atau perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka dan 2 kasus lagi dalam proses penyidika.
"Ada pun barang buktinya terdapat 1 pot polybek tanaman ganja hidup dan 3 pot polybek tumbuhan berbentuk kayu di duga tanaman ganja. Ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka. Sedangkan 3 pot polyback tanaman hidup dan ganja dengan berat 283 gram, masih tahap penyidikan. Kemudian untuk 2 pot polyback tanaman hidup serta 1 pot polyback tanaman mati, ini ditemukan oleh Polsek Mendobarat," jelasnya.
Kapolres Bangka menghimbau kepada masyarakat, apabila melihat dan menemukan tanaman seperti ini sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, "Laporkan apa bila melihat dan menemukan tanaman seperti ini kepada pihak kepolisian terdekat," himbau AKBP Taufik Noor Isya.
Giat pemusnahan barang bukti dihadiri Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., Kasi Pidum Kejari Bangka, BNK Banga, Kbo Sat Resnarkoba Ipda G.Tampubolon dan Kasi Humas AKP Zulkarnain. (eru)