RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan Polda Riau kembali memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan di beberapa titik di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Beberapa titik dimaksud, di Jalan Pamong Praja Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat dan di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pangkalan Kerinci Kota.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah, SH, MH mengatakan, pemasangan spanduk ini bertujuan untuk media informasi kepada masyarakat serta sosialisasi terkait Karhutla.
Melalui media spanduk ini, lanjutnya, himbauan menyampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 32 tahun 2009 dan sesuai dengan pasal 187 KUHP.
“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 10 tahun serta denda Rp 10 miliar,” kata Kapolsek, Minggu (8/10/2023)
Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci agar tidak melakukan tindakan dimaksud. “Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan,” tegasnya.