Notification

×

Iklan

Iklan

PPK Proyek Rumah Dinas dan Mess Kejari Jember Tanggapi Penerapan K3

27 Oktober 2023


 

CV Bhakti Yasa selaku Kontraktor Pelaksana Proyek Rumah Dinas dan Mess Kejaksaan Negeri Jember nampak setengah hati menerapkan K3. Peralatan keselamatan seadanya dan terkesan menyepelekan ketentuan K3. Terlihat seorang pekerja menggunakan Helm kendaraan bermotor dan tanpa pengaman kaki. (ton/zonamerdeka.com)


Jember, zonamerdeka.com - Diduga Kontraktor Pelaksana Tender Rumah Dinas dan Mess Kejari Jember melakukan kelalaian penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Dugaan itu muncul karena dari hasil pantauan di lokasi proyek pada hari Selasa (24/10/2023) itu terlihat sebagian besar pekerja tidak mengenakan perlengkapan K3. Jumat (27/10/2023).



Menanggapi hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK) Hari Murthi selaku PPK mengatakan telah mengingatkan kepada CV Bhakti Yasa selaku pemenang tender untuk selalu menerapkan K3.


Sebagaimana diketahui, CV Bhakti Yasa merupakan pemenang tender pembangunan Rumah Dinas dan Mess Kejaksaan Negeri Jember dengan nilai Rp 2.406.859.000 tahun anggaran 2023. Proyek yang bernilai fantastis itu bersumber dari uang rakyat atau APBD Kabupaten Jember. 


Hari Murthi selaku PPK Proyek Pembangunan Rumah Dinas dan Mess Kejaksaan negeri Jember itu memberikan tanggapan terkait penerapan K3. Ia mengatakan bahwa telah memerintahkan kepada rekanan untuk selalu menerapkan K3 mulai dari awal dalam proyek Rumah Dinas dan Mess Kejari Jember.


"Saya sudah mengingatkan rekanan untuk selalu mengikuti prosedur, salah satunya penerapan K3, kami berterima kasih atas pemberitaan ini, karena ini bisa menjadi salah satu cambuk bagi rekanan yang melaksanakan pekerjaan," terang Hari Murthi.


Lebih lanjut, Hari Murthi mengatakan proyek pekerjaan itu dilaksanakan selama 90 hari. Ia pun mengatakan tidak akan ada penambahan waktu, jika terjadi keterlambatan dan ketidak sesuaian dengan kontrak, maka sanksi terberat adalah putus kontrak dan blacklist. 


"Waktu pelaksanaan itu 90 hari kerja. Dan progres sampai saat ini itu sudah mencapai 20 persen. Kita menekankan kepada rekanan untuk mempercepat pekerjaan, paling tidak nabung progres, karena ini untuk antisipasi musim hujan. Dan apabila terjadi keterlambatan sampai batas waktu pekerjaan, ancamannya adalah putus kontrak dan blacklist," pungkas Hari Murthi di Kantor DPRKP-CK Kabupaten Jember. (ton)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini