Sidoarjo, zonamerdeka.com - Pemkab Sidoarjo gencar mencatat akta kematian lewat "Jebete Sayang" Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur gencar melakukan pencatatan administrasi kependudukan (adminduk) akta kematian melalui inovasi Jemput Bola Terpadu Sidoarjo yang Gemilang "Jebete Sayang".
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidoarjo Reddy Kusuma di Sidoarjo, Senin mengatakan tahun politik menjadi sangat rentan penyalahgunaan suara khususnya untuk warga yang telah meninggal. Sehingga, penting mengejar pencatatan adminduk kematian di desa-desa yang ada di 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
"Tujuan dari 'Jebete Sayang' ini adalah untuk memastikan semua masyarakat Sidoarjo agar mempunyai dokumen adminduk mulai kelahiran hingga kematian. Namun, tahun politik ini yang menjadi fokus kami adalah adminduk kematian," ucapnya.
Reddy mengatakan, dalam pencatatan sipil yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian. Sehingga, tidak ditemukan lagi penduduk yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada dalam data pemilih.
"Sasaran kami adalah masyarakat yang meninggal tapi belum terlaporkan. Nah jika tidak dilaporkan maka namanya masih ada di database pusat. Sehingga, saat pemilu, pilkada, pilkades nama ini muncul karena belum terhapus secara nasional," tuturnya.
Ia mengatakan dengan adanya program "Jebete Sayang" ini adminduk di Kabupaten Sidoarjo akan semakin tertib dan akurat.
"Inovasi Jebete ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib adminduk," ujarnya.
Program "Jebete Sayang" ini merupakan inisiatif Disdukcapil Sidoarjo untuk memudahkan warga dalam mengurus adminduk selain pengajuan secara dalam jaringan via plavon dukcapil.
Melalui program ini, disdukcapil akan memberikan pelayanan terpadu yang lebih efisien, di antaranya paket akta kelahiran (Akta Kelahiran, KK dan KIA), paket akta kematian (Akta Kelahiran, KK dan KTP perubahan status), paket pindah masuk atau keluar (KK, KTP perubahan status dan KIA), layanan KIA, layanan kartu keluarga, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta konsultasi informasi adminduk. (sj1)