RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Langgam jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, Selasa (10/10/2023), kembali melaksanakan dan menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan cara membakar.
Sosialisasi dilaksanakan merupakan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah), khususnya di wilayah hukum Polsek Langgam.
Kali ini, dilaksanakan oleh Piket Yanmas Polsek Langgam dilaksanakan di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Kegiatan laksanakan secara rutin, yakni sosialisasi Maklumat Kapolda Riau, tentang larangan membakar hutan dan lahan,” ujar Kapolsek Langgam Iptu Arthur Alferdo Krisnata Kaban, S.H.
Untuk pencegahan ini, Kapolsek mengaku terus komitmen dalam mengantisipasi Karhutla di wilayah hukum Polsek Langgam.
Selain menyebarkan Maklumat Kapolda Riau, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutlah.
"Kita akan menindak tegas pelaku Karhutlah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Untuk itu, mari berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang memicu terjadinya Karhutlah,” pungkasnya.***