RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan Polda Riau lakukan kegiatan sosialisasi larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan kali, dengan sasaran masyarakat Kelurahan Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Jumat (6/10/2023).
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, S.H mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan dengan cara dilakukan petugas menyambangi warga untuk memberikan pemahaman bahaya Karhutla. Patroli di lahan yang dianggap rawan terjadi kebakaran.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.
“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek