Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif BRI Cabang Jember

17 Oktober 2023




Jember, zonamerdeka.com - Polres Jember berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi terkait penyaluran kredit yang diduga fiktif. Kredit itu merupakan program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) yang disalurkan melalui BRI Cabang Jember kepada 32 kelompok tani. Hal itu diungkapkan Oleh Kasar Reskrim Jember AKP Abid Uais Al Qorni Azis di halaman Mako Polres Jember pada hari Selasa (17/10/2023).


AKP Abid Uais Al Qorni mengatakan telah melakukan penahanan terhadap NCM, PPH dan RS. Mereka terdiri dari wiraswasta dan mantan pegawai BRI Cabang Jember. Akibat ulah para tersangka itu, negara dirugikan lebih dari Rp 10 miliar. 


Lebih jauh, AKP Abid Uais Al Qorni Azis menjelaskan bahwa penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tanggal 19 Maret 2019. Menurutnya, tindak pidana korupsi itu sekitar tahun 2011 sampai dengan 2013. Dan kegiatan itu terjadi di  di kantor Bank Rakyat Indonesia ( BRI) Cabang Jember. Dari hasil pemeriksaan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.


"Dugaan korupsi itu terkait penyaluran KKP-E oleh para tersangka secara bersama-sama dan secara berkelanjutan sehingga diduga telah memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi," kata AKP Abid Uais Al Qorni Azis.



"Tindak pidana korupsi itu yang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas AKP Abid Uais Al Qorni Azis



Sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 Ayat 1, ke 1 ke satu pidana junto pasal 64 buah pidana. 



Tersangka Mantan Karyawan BRI

Inisial tersangka sendiri yaitu yang pertama NCM Jenis kelamin perempuan, warga negara Indonesia, pekerjaan wiraswasta. 


Untuk yang kedua, inisial PPH, jenis kelamin laki-laki, warga negara Indonesia, pekerjaan mantan karyawan BRI, Cabang Jember. 


Selanjutnya, tersangka ketiga, inisial RS, jenis kelamin perempuan, warga negara Indonesia. Pekerjaan mantan karyawan BRI Cabang Jember. 



Ada 32 Kelompok Tani Fiktif

Terkait dengan modus yang dilakukan. Tersangka yang pertama yaitu NCM. NCM ini selalu pihak swasta yang mengadukan kredit ketahanan pangan dan energi para BRI di kantor Cabang Jember. Kredit itu menggunakan atas nama 32 kelompok yang sebenarnya bahwa kelompok tani tersebut tidak ada atau fiktif.


Jadi kelompok tani ini sebenarnya tidak ada, tapi dibuat seolah-olah ada oleh orang tersangka. Dan sebenarnya tidak pernah ada aktifitas atau tidak pernah menjalankan aktivitas produksi tanam kacang tanah. Selain itu tidak terdaftar pada pemerintah desa setempat maupun instansi.


Selanjutnya, untuk yang tersangka kedua yaitu PPH ini selaku yang tersangka kedua.  PPH selaku account officer di bank BRI bersekongkol dengan tersangka  NCM dan RS.



Tersangka BPH ini sengaja membuat analisa kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dan dengan cara tidak melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan ataupun kelompok tani sebagaimana tertuang pada dokumen pengajuan kredit. 



Selanjutnya, tersangka RS itu untuk modusnya sendiri yaitu dengan sengaja meloloskan pengajuan kredit yang mengatasnamakan kelompok tani yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Untuk total kerugian negara dari hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Januari 2014 adalah Rp 10.983.198.192 Dari tahun 2011 sampai 2013.


Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dokumen perjanjian kredit, dokumen pencairan uang dan sertifikat yang dijaminkan milik beberapa kotak kelompok non-efficient dan dokumen pendukung lainnya.


"Dalam kasus ini, penyidik Polres Jember menerapkan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64, Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegaskan. (ton)







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close