Bangka, zonamerdeka.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan Fer alias Akuan (23) pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (25/10/2023) di Kenanga Indah lingkungan Parit Tujuh, Kelurahan Kenanga Bangka. Dalam penangkapan juga diamankan barang bukti shabu 4 gram.
Dijelaskan Kasat Resnatkoba Polres Bangka Iptu Minarno, SH., seizin Kapolres Bangka bahwa penangkapan pelaku Fer alias Akuan, berawal dari informasi masyarakat yang mangatakan, bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,
"Berbekal informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Fer alias Akuan dengan barang bukti shabu 4 gram," jelas Iptu Minarno.
Iptu Minarno menambahkan bahwa pelaku Fer alias Akuan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara mengirimkan peta (tempat sabu yang telah di tentukan),
"Atas perbuatan pelaku Fer alias Akuan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengn ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," ujarnya. (eru)