Notification

×

Iklan

Iklan

321 Ambulans Milik Pemkab Jember Belum Uji KIR

22 November 2023


 

Ambulans Desa menjadi angkutan utama ketikan melakukan rujukan atau sebaliknya, bagi masyarakat desa di Jember. (Foto: Pemkab Jember)

Jember, zonamerdeka.com - 321 Ambulans milik Pemerintah Kabupaten Jember ternyata belum melakukan Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor atau Uji KIR. Dari data yang diperoleh tim zonamerdeka.com, Pemkab Jember memiliki Ambulans dengan jumlah keseluruhan ada 330 unit yang tersebar di beberapa Puskesmas dan desa di Kabupaten Jember, Selasa (30/11/2023).


Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember Bandot Bisowarno selaku membenarkan informasi terkait mobil ambulans yang belum Uji KIR saat dikonfirmasi awak media di kantornya, pada Senin, 20 November 2023.


Bandot Bisowaeno menjelaskan bahwa Dinkes Kabupaten Jember memiliki 330 mobil ambulans yang tersebar di beberapa Puskesmas di kabupaten Jember. Dari keseluruhan mobil ambulans tersebut hanya 9 unit sudah dilakukan uji KIR.


"Tidak kesemuanya mobil ambulans Dinkes tidak uji KIR, sebagian sudah dilakukan uji KIR," ucap Bandot.


Tidak dilakukannya uji KIR, bandot beralasan, harus menunggu proses perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) selesai.


"Karena kalo mendaftarkan uji KIR harus menyertakan STNK yang masih berlaku, sementara perpanjangan STNK masih berproses di Samsat," terangnya.


Disingung terkait sejumlah ambulans plat merah tidak dilakukan uji KIR sementara surat surat kendaraan Ambulans baik pajak tahunan dan STNK masih berlaku.


"Iya itu sebuah kelalaian kami dan tidak mengindahkan pentingnya uji KIR," timpal Bandot dengan tertawa sedikit terbahak bahak.


Lanjut Bandot menjelaskan, bahwa tidak mengetahui secara pasti kapan masa uji berkala setiap mobil ambulans itu berakhir. Ia sudah menghimbau di masing-masing puskesmas untuk segera melakukan uji kelayakan kendaraan, sebab, kata dia, biaya operasional kendaraan ambulans Desa melekat di masing-masing puskesmas.


"Biaya perawatan, pajak kendaraan termasuk biaya uji KIR ditanggung oleh puskesmas," terangnya.


Bandot menyadari pentingnya Uji KIR, menurut dia, perlunya diuji kir secara rutin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan kendaraan dipastikan masih layak dan aman untuk dikendarai.


"Yang pasti uji KIR itu wajib mas untuk keselamatan pengendara itu sendiri," ujarnya.


Pihaknya akui pernah menerima surat pemberitahuan dan teguran dari Dishub kabupaten Jember terkait hal ini.


Berikut data kendaraan ambulans Dinkes Kabupaten Jember yang diperoleh dari Bandot Bisowarno Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember pada Senin 20 November 2023.


Pemkab Jember memiliki Ambulans dengan jumlah total 330 unit, dengan rincian sebagai berikut:

1. Jumlah ambulans Desa : 248 unit 

2. Jumlah ambulans puskesmas kelilingi/pusling : 54 unit 

3. Jumlah mobil Jenazah : 27 unit 

4. Ambulance PSC 119 : 1 unit


Rincian Ambulans yang sudah Uji KIR dan Perpanjangan Pajak: 

1. Ambulans yang sudah uji KIR : 9 unit

2. Ambulans yang sudah melakukan perpajangan STNK dan pajak (5 tahun) di tahun 2023 : 27 unit, 

3.  Ambulance yang masih proses perpanjangan ke samsat : 82 unit. 

4. Untuk yang Sudah bayar pajak tahunan : 16 unit


Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Erry, menyampaikan bahwa secara regulasi mobil ambulans wajib melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.


Dalam hal ini Dishub sudah melakukan sosialisasi terhadap beberapa OPD.


Selanjutnya, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Erry selaku Kepala UPTD PKB Dishub Jember, tetapi yang bersangkutan pada hari Selasa (21/11/2023) tidak ada di tempat. (*/ton/man)






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close