Notification

×

Iklan

Iklan

Akhir Pekan, Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Ibadah Minggu Harmoni

19 November 2023


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan, melaksanakan kegiatan Ibadah Minggu Kasih atau Minggu Harmoni, Minggu (19/11/2023).


Bertempat di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jalan H. M Thaib Kelurahan Sei Kijang Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan.


 Dillaksanakan personil Piket Polsek Bandar Sei Kijang yang beragama Kristiani. Hadir. Pimpinan Jema'at Pdt. SINTA TAMPUBOLON, STh. ST. P. HUTABARAT, ST. D. Br LIMBONG, ST. Br SIMAMORA, Kanit Binmas Polsek Bandar Seikijang IPDA GERHARD SITOMPUL. Banit Lantas Polsek Bandar Se Kijang AIPDA RONI GABE. Ps. Ka. SPK I BRIPKA ROGEN PS dan Jemaat 100 orang.


Dalam kesempatan tersebut, jamaat menanyakan turan berlalu lintas dan rioritas menggunakan jalan umum serta santunan bagi korban Laka Lantas


Jawaban dari pertanyaan dan solusi terhadap permasalahan tersebut, dijelaskan oleh Ps. Kanit Binmas Ipda Gerhard Sitompul. 

Ia mengatakan, sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jenis kendaraan-kendaraan prioritas mobil berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit, Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.


Selain itu, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah dan Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Lebih lanjut, kemudian dalam Pasal 135 menyatakan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.


Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.


"Dalam menggunakan jalan umum, kita harus menggunakan etika berlalu-lintas, imbuh Gerhard Sitompul. 


Beberapa pelanggaran lalulintas yang tidak mendapat santunan, lanjut Aipda Gerhard Sitompul yakni, tdak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, merubah spesifikasi kenderaan, melawan arus dan melanggar palang pintu kereta api serta Membuat konten.



Kegiatan tersebut berakhir sekira Pukul 12.00 Wib, dan selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan lancar.***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close