Notification

×

Iklan

Iklan

ASN Pemkot Surabaya Sabtu Minggu Masuk Kerja

05 November 2023


 


Surabaya, zonamerdeka.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, memiliki hari dan jam kerja berbeda dengan ASN di instansi pusat maupun daerah lain. Sebab, pada hari Sabtu dan Minggu, ASN Pemkot Surabaya juga bekerja sebagai bentuk pengabdian masyarakat (Pengmas). 


Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto mengatakan, bahwa hari dan jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. 


"Dalam Pasal 3 Perpres 21/2023 disebutkan, bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Aturan ini berlaku secara nasional untuk ASN," kata Arief Jumat (3/11/2023). 


Bahkan, Arief menyebut, peraturan hari dan jam kerja ASN, sebelumnya juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) No 21 Tahun 2006. 


Dalam Perwali itu dijelaskan bahwa jumlah hari kerja bagi instansi di lingkup Pemkot Surabaya adalah lima hari dalam satu minggu, yaitu Senin-Jumat. 


"Nah, kenapa kok selama ini kita hari Sabtu dan Minggu juga masuk, karena harapan Pak Wali Kota Eri Cahyadi sebagai Amar Makruf Nahi Mungkar. Dimana di situ ada ruang pahala, sehingga harus banyak mengabdi kepada masyarakat dan membawa kesejahteraan untuk keluarga," kata Arief. 


Menurut dia, ASN di Surabaya tidak sekadar bekerja untuk mencari nafkah. Tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan pengabdian kepada masyarakat. Ini sebagaimana telah menjadi harapan Wali Kota Surabaya. 


"Kami menganggap bahwa setiap hari kerja adalah hari yang berkah, karena kami bisa memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Surabaya," ujar Arief. 


Namun demikian, bentuk pengabdian ASN Pemkot Surabaya dengan bekerja pada hari Sabtu dan Minggu, ternyata belum banyak diketahui masyarakat.  (sb1)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close