Notification

×

Iklan

Iklan

Bego Maut Masih di Lokasi Tambang Ilegal di Jember, Dikawatirkan Raib

15 November 2023


 


Jember, zonamerdeka.com - Ekskavator atau Bego yang merenggut nyawa Arif (18) belum juga dipindahkan ke tempat penyimpanan barang bukti milik Polres Jember, Rabu (15/11/2023).


Tampak Bego itu masih berada di lokasi tambang. Dan lokasi itu berada jauh dari pemukiman warga dan dikawatirkan bisa hilang atau raib. Meski Bego itu telah menjadi barang bukti utama, ternyata Penyidik Polres Jember tidak berupaya segera melakukan pengamanan. 


Terpantau awak media pada Rabu (15/11) di TKP tambang galian C yang berlokasi di Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, terlihat Ekskavator PC 200 dengan dikelilingi garis polisi.


Sementara Kanit Tipidter Polres Jember, Iptu Nauval Muttaqin, mengatakan Bego itu belum diamankan ke Mako Polres Jember. Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa Bego tersebut menjadi barang bukti tindak pidana aktivitas penambangan secara Ilegal dan kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.


Nauval mengatakan bahwa, pihaknya dalam hal ini Penyidik Unit Tipidter Polres Jember akan terlebih dahulu melakukan rekonstruksi di TKP dan berkordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Jember. Namun Ia tidak menjelaskan secara detail kapan rencana rekonstruksi itu digelar.


"Itu rencana mau rekonstruksi dulu ya. Mau kordinasi dengan jaksa," jelas Iptu Naufal Muttaqin pekan lalu di ruang kerjanya.


Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang pekerja tambang ilegal bernama Arif (18) meninggal dunia di lokasi penambangan galian C ilegal. Arif diketahui tewas setelah terlindas oleh alat berat dengan kaki remuk. Lokasi tambang ilegal itu terletak di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.


Korban bernama Arif (18)  itu merupakan warga Dusun Krajan, Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.


Kejadian Korban tewas seketika di TKP tambang Ilegal akibat terlindas roda Bego pada Senin 6 November 2023 sekira pukul 17.00 wib.


Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 sebagai tersangka. 5 tersangka itu antara lain dengan inisial PH, SB, DAM, FY, dan MU.


Dalam kasus ini penyidik menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ton)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close