Notification

×

Iklan

Iklan

Buat Sumur, Harus Izin ke Kementerian ESDM, Begini Caranya

04 November 2023





Cara Mengajukan Izin Penggunaan Air Tanah dari Sumur ke Kementerian ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan air tanah. Aturan ini mewajibkan masyarakat yang menggunakan air tanah untuk mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.


Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah serius dalam mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan. Aturan baru terkait izin penggunaan air tanah ditetapkan sebagai bagian dari upaya konservasi air tanah.


Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem.




Aturan Izin Penggunaan Air Tanah

Aturan terkait izin penggunaan air tanah ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.

Menurut aturan ini, baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.


Persyaratan Pengajuan Izin

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, maupun lembaga sosial.

Permohonan ini harus diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi. Berikut adalah lampiran syarat dalam pengajuan permohonan izin:




Formulir permohonan yang memuat:

  1. Identitas pemohon
  2. Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
  3. Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
  4. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
  5. Keterangan sumur bor/gali ke berapa
  6. Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
  7. Surat pernyataan bermaterai bahwa tanah yang digunakan tidak dalam proses sengketa.
  8. Izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan.
  9. Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.
  10. Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari.
  11. Rencana peruntukan penggunaan air tanah.
  12. Gambar konstruksi sumur bor/gali.



Kriteria Penggunaan Air yang Harus Kantongi Izin

Izin penggunaan air tanah diperlukan untuk berbagai kegiatan, antara lain:


  1. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.
  2. Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
  3. Kegiatan wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha.
  4. Pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian.
  5. Taman kota yang tidak dipungut biaya.
  6. Rumah ibadah.
  7. Fasilitas umum.
  8. Bantuan sumur bor yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan.
  9. Penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.



 

Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Baru

Persyaratan Penerbitan (SIPA) Baru


1. Persyaratan Administrasi

1. Perseorangan

a. Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

b. Copy Profil Kegiatan Usaha:

- Izin Usaha (SIUP)

- TDP/NIB

- NPWP

- KTP Pemohon


2. Badan Usaha atau Badan Sosial

a. Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung

b. Copy Profil Badan Usaha atau Badan Sosial

- Izin Usaha (SIUP)

- TDP/NIB

- AKTA Perusahaan

- NPWP Perusahaan

- KTP Direktur


3. Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak Air

4. Surat Pernyataan Kesanggupan Memasang Meteran Air / Water Meter

5. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyediakan Air Tanah Kepada Masyarakat Sebesar +/- 15% dari Jumlah Maksimum Pengambilan Air


2. Persyaratan Teknis

1. Laporan Pengeboran dan Pemasangan Konstruksi Sumur yang dilampiri:

a. Peta Situasi Skala 1 : 10.000 atau Lebih Besar yang Menunjukan Titik Sumur Bor

b. Koordinat Titik Bor Dalam Format Derajat, Menit, Detik

c. Peta Topografi Skala 1 : 50.000 (dari Jantop / Badan Informasi Geospasial) yang Menunjukkan Lokasi dan Titik Sumur Bor

d. Peta Geologi Skala 1 : 250.000 (dari Badan Geologi) yang Menunjukkan Lokasi dan Titik Sumur Bor

e. Peta Hidrogeologi Skala 1 : 250.000 (dari Badan Geologi) yang Menunjukkan Lokasi dan Titik

f. Gambar Penampang Litologi Sumur Bor

g. Gambar Penampang Konstruksi Sumur Bor

h. Copy Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT)

i. Copy Surat Tanda Instalasi Bor/Kartu Pengenal Instalasi Bor (STIB)

j. Copy Surat Izin Juru Bor/Kartu Pengenal Juru Bor (SIJB)


2. Laporan Uji Pemompaan Sumur Bor yang dilampiri:

a. Tabel dan Grafik Analis Uji Pemompaan

b. Hasil Analisa Fisika dan Kimia Air Tanah dari Sumur Bor



Kenapa Perlu Ijin

Pengelolaan air tanah merupakan proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan.


Pengambilan air tanah yang berlebihan dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, degradasi kualitas air tanah, penurunan muka tanah, dan dampak negatif lainnya terhadap kondisi dan lingkungan air tanah.


Izin penggunaan air tanah dari sumur ke Kementerian ESDM merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan air tanah. Dalam mengajukan izin, pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti mengisi formulir permohonan, melampirkan bukti kepemilikan tanah, dan menyertakan rencana penggunaan air tanah.


Pentingnya pengelolaan air tanah juga harus dipahami agar sumber daya air bawah tanah tetap terjaga untuk kepentingan masa depan.


 





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close