Notification

×

Iklan

Iklan

Dekopinda Aceh Singkil Dukung Kejari Aceh Singkil Tuntaskan Kasus Korupsi Program PSR

26 November 2023


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kabupaten Aceh Singkil mendukung upaya Kejaksaan Negeri Aceh Singkil setempat untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi.


Terkait program kegiatan peremajaan sawit rakyat (PSR) yang melibatkan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) sebagai dalam pelaksana kegiatan tersebut. 


Dekopinda Aceh Singkil juga meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk tidak segan-segan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat didalamnya. 


"Kami sangat mendukung upaya Kejaksaan Negeri Aceh Singkil didalam mengungkap kasus ini, sehingga meningkatkan status dugaan korupsi kegiatan PSR oleh Koperasi KPPB ke tahap penyidikan.


Harapan kita semua, dan kita doakan agar Kejari Aceh Singkil dapat menetapkan para pelaku menjadi tersangka segera mungkin." Ujar, Jakfar 


Sebab, dengan penuntasan terhadap kasus korupsi ini nantinya, dapat bisa menjadi efek jera dan pembelajaran bagi kita semua, agar setiap orang ataupun kelompok kedepannya tidak lagi memain-mainkan program PSR yang bertujuan untuk kesejahteraan anggota Koperasi dan Petani di Aceh Singkil.


Semoga pengungkapan kasus ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemerintah, " Kata Ketua Dekopinda Aceh Singkil, Abd Jakfar, Sabtu (25/11/2023). 


Abd Jakfar Menjelaskan bahwa sebenarnya  sebagai sebuah wadah tunggal atau gerakan Koperasi, DEKOPINDA menekankan betapa pentingnya pengelolaan usaha dan lembaga Koperasi.


Semestinya, dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip Koperasi, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. "Koperasi itu sendiri adalah badan usaha yang dibentuk oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan hasilnya adalah untuk kesejahteraan seluruh anggota." Ungkap, Jakfar 


Jakfar Menambahkan, Jadi tidak hanya dinikmati oleh pengurus dan atau pengawas saja, walaupun Koperasi KPBB adalah Koperasi primer Provinsi, namun sebagian besar dari anggotanya adalah masyarakat Kabupaten Aceh Singkil, bahkan lokasi usaha perkebunan sawit yang dikelolanya juga berada di wilayah Aceh Singkil. 


Oleh karena itu, DEKOPINDA Aceh Singkil ingin memastikan bahwa kasus dugaan korupsi ini dapat dituntaskan, sehingga nantinya KPPB ini bisa berbenah, jadi bisa memperbaiki manajemen usaha dan kelembagaannya, demi terwujudnya cita-cita pendirian KPPB itu sendiri” pungkasnya.


Menurut Abd Jakfar adanya penyelewengan dalam program PSR ini juga tidak terlepas dari kurang transparan Dinas Perkebunan Aceh Singkil dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap usulan PSR.


Sebagaimana hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 29/Kpts/Kb.120/3/2017 Tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun.


Pengembangan Sumber Daya Manusia dan bantuan sarana dan prasarana, dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 


"Dinas Perkebunan Aceh Singkil juga dinilai lalai dalam pengawalan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi yang seharusnya bisa bersinergi bersama-sama dengan asosiasi pekebun dan institusi lainnya termasuk DEKOPINDA sebagai lembaga gerakan Koperasi.


DEKOPINDA Aceh Singkil sendiri, kata Abd. Jakfar sudah pernah meminta kepada Dinas Perkebunan Aceh Singkil data terkait realisasi PSR yang dilaksanakan Koperasi di Aceh Singkil supaya DEKOPINDA Aceh Singkil dapat bersama-sama ikut mengawasi pelaksanaannya.


Namun data yang diminta tersebut tidak pernah diberikan dengan alasan bahwa seluruh kegiatan PSR sedang dievaluasi oleh Kejati Aceh. 


Oleh karena itu, Abd Jakfar, sangat berharap sekali dengan peningkatan status penyidikan dugaan korupsi PSR dalam tubuh KPPB ini, Kejari betul-betul dapat menuntaskannya. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close