Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Masriah Kabur Tengah Malam, Jelang Sidang

09 November 2023


 


Sidoarjo, zonamerdeka.com -  Masriah, tersangka penyiram tinja dan pembuangan sampah sembarangan di rumah tetangganya, diduga kabur. Ia mangkir dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.


Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan Masriah semestinya menjalani sidang kasus pembuangan sampah sembarangan sambil berjoget hari ini.


Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.00 WIB lebih, dia tak kunjung hadir. Masriah juga tak ada di rumahnya, di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.


"Ibu Masriah selaku tersangka tidak hadir pada sidang hari ini," kata Anas ditemui di PN Sidoarjo.


Masriah Kembali Jadi Tersangka Usai Buang Sampah di Rumah Tetangga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Masriah keluar rumah sekitar Pukul 23.00 WIB, Selasa (7/11) malam. Dia meninggalkan kediamannya menggunakan sepeda motor bersama seorang anggota keluarganya.


Karena mangkir, Anas menyebut pihaknya bersama PN Sidoarjo akan melakukan pemanggilan kedua dan menjadwalkan ulang sidangnya, Rabu (15/11) pekan depan.


"Dan menurut Pengadilan, kegiatan ini akan dijadwal ulang, jadi dijadwal ulang, kami buat panggilan baru lagi untuk di hari Rabu depan," ujarnya.


Pemanggilan ini, kata dia, akan dilakukan maksimal tiga kali. Jika lebih dari itu Masriah tetap tak menghadiri persidangan, maka Satpol PP Sidoarjo akan melakukan upaya selanjutnya.


Satpol PP, kata Anas, juga akan berkoordinasi dengan pihak PN Sidoarjo dan kepolisian setempat, untuk membahas Masriah.


"Pemanggilan seperti ini kami ulang sampai tiga kali, jadi ketika nanti sudah yang ketiga tidak hadir pun, Perkara sudah jadi atensi yang lebih tinggi," ucapnya.


Anas mengatakan, jika Masriah terus mangkir panggilan sidang, maka tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapinya. Meski demikian, hal itu tergantung pada majelis hakimnya yang memutuskan.


"Kalau pidana ditambah atau pasal yang lain itu nanti tergantung hakimnya. Karena kami juga tadi sudah dipanggil hakim yang menangani [perkara] beliau, jadi itu nanti dipelajari Pengadilan," pungkasnya.


Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menetapkan Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya sebagai tersangka.


Masriah ditetapkan tersangka karena terbukti telah membuang sampah ke sekitar rumah tetangganya, Wiwik Winarti di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sambil berjoget.


Dia diduga sudah melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (Sj1)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close