Jember, zonamerdeka.com - Mobil Ambulans milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember diduga tanpa Uji Kendaraan Bermotor (KIR) selama kurang lebih tiga tahun. Meski demikian, ratusan ambulan tersebut masih tetap turun ke jalan menjalan aktifitasnya, Jumat (17/11/2023).
Mobil Ambulance Desa di Kabupaten Jember ibarat menjadi anak tiri. Pasalnya hampir tiga tahun tanpa ada Uji KIR. Padahal, mobil ambulans tersebut merupakan unit transportasi utama untuk mengangkut pasien dari desa menuju rumah sakit rujukan yang ada di kota.
Dari data di lapangan, seorang driver ambulan desa, kepada media ini menyampaikan bahwa selama dua tahun menjadi driver Ambulans desa ini, ia tidak pernah mengetahui bahwa Ambulans yang diibawa melakukan uji KIR. Dari data yang didapat media ini, Uji KIR dilakukan pada tahun 2019.
"Selama saya jadi sopir ambulans tidak pernah melakukan uji KIR, memang tidak ada perintah," kata driver kepada awak media, Jumat (17/11/2023).
Tak sampai disitu, Ia juga mengatakan bahwa kendaraan ambulans yang dikemudikannya belum bayar pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
"STNK juga sudah tidak berlaku mas," terang driver tersebut.
Menurut dia, permasalahan STNK sudah diajukan ke pihak puskesmas, tetapi ada kendala di BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
"Informasinya BPKB apa belum ketemu, karena yang simpan bagian Aset," ucapnya.
Ia berharap kepada Pemkab Jember untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini. Ia juga menyampaikan bahwa tak jarang dirinya harus jalan kencang di jalan raya ketika membawa pasien yang kritis.
"Maka dari itu, uji KIR kendaraan saya kira wajib demi keselamatan pengendara dan pasien. Termasuk kelengkapan surat kendaraan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Erry, menyampaikan bahwa secara regulasi mobil ambulans wajib melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.
"Pada intinya bagi kendaraan (ambulans) wajib uji KIR. udah jelas tertuang dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan," kata Erry dalam tulisannya, Jumat (17/11/2023).
Menurut dia, bahwa kendaraan katagori wajib uji. Harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Terkait ambulan masuk golongan kendaraan penumpang dan wajib diuji.
"Tujuannya menjamin keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor," jelas Erry.
Ia menyebut, kendaraan yang wajib uji, diantaranya, mobil barang, mobil penumpang, bus, kereta gandeng, kereta tempel dan kendaraan khusus.
Ia membenarkan bahwa ada beberapa mobil ambulans milik pemerintah Kabupaten Jember yang masa berlaku uji berkala berakhir dan tidak melakukan uji KIR.
"Coba besok saya lihat di data base. Tepatnya yang sudah mati uji berapa," terangnya.
Dalam hal ini Dishub sudah melakukan sosialisasi terhadap beberapa pihak, masyarakat, terutama pelaku usaha angkutan darat untuk tertib uji.
"Bagi kendaraan yang tidak tertib kita mengadakan operasi gabungan dengan jajaran," pungkasnya. (man/ton)