Notification

×

Iklan

Iklan

DPMPTSP Aceh Singkil Diduga Habiskan Rp. 500 Juta Untuk Bimtek, Ini Kata Kadis dan Kabid

24 November 2023


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Singkil diduga habiskan dana hingga Rp 500 Juta Rupiah hanya untuk kegiatan bimbingan teknis (Bimtek)


Kepala Dinas (Kadis) dan Satiman,SE, selaku Kepala Bidang (Kabid)  menjelaskan ini kepada awak media. Pernyataan itu tertuang dalam sebuah surat ditanggal yang berbeda. terkait Bimtek penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi para pelaku usaha.


Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Aceh Singkil, Aidil Yudi Irawan, mengatakan dalam surat tertulisnya. Bernomor 503/302/2023, terkait prihal wawancara tertulis.


Ia menjelaskan, bahwa dana 500 juta Rupiah, adalah merupakan anggaran tahun 2023 yang bersumber dari dana DAK Non Fisik dan terdiri dari beberapa item kegiatan.


Seperti, untuk kegiatan Bimtek penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi para pelaku usaha, yang dilaksanakan sekali, yaitu tepatnya pada tanggal 8 sampai dengan tanggal 10 November 2023," Kata Kepala Dinas DPMPTSP Aceh singkil Aidil, Hari Kamis (16/11/2023) yang lalu.


Aidil Juga Menambahkan, bahwa untuk kegiatan Bimtek sudah dilaksanakan dua kali dengan PPTK saudara Setiman,SE. dilaksanakan di Caffe Jernang di (Gunung Meriah) tanggal 29-31 Mei 2023.


Kemudian, ditambah lagi kegiatan Bimtek di Hotel Alviya pada tanggal 4-7 Juli 2023. dan satu kali dengan PPTK saudara Wadri di hotel Alviya pada tanggal 2-3 Oktober 2023." Ujar, Aidil


Menurut kami, kegiatan yang kami lakukan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, selanjutnya setiap tahunnya kami juga telah dilakukan Audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, untuk memastikan bahwa kegiatan yang kami lakukan telah sesuai dengan ketentuan yang ada," Jelas Aidil.


Saat ditemui wartawan Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal Dinas DPMPTSP Aceh Singkil, Satiman,SE, bahwa dia tidak menampik pernyataan Kepala Dinas, bahwa melakukan kegiatan tersebut.


"Iya benar kita melakukan Bimtek dua kali, sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. 


Tentang Petunjuk teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus NonFisik Fasilitasi Penanaman Modal," Kata Satiman, Hari Rabu(22/11/2023) kemarin.


Hal itu sesuai dengan Surat Sekretaris Kementrian/Sekretaris Utama Kementrian Investasi dan BKPM RI Nomor : 41/A.3/B.1/2023 Tanggal 10 Januari 2023.


Perihal Penyampaian Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik Fasilitasi Penanaman Modal.


Sesuai point 3 diatas, dalam penyusunan anggaran kegiatan DAK Non Fisik tahun 2023 harus sesuai dengan Lampiran 3 Matriks Hasil Pemetaan DAK Non Fisik Bidang Urusan Penanaman Modal Tahun 2023.


Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Singkil Nomor 911/01/2023 Tanggal 03 Januari 2023 Tentang Penunjukan Pejabat Penata usahaan Keuangan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.


"Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara Penerimaan, dan Pembantu Bendahara Penerimaan, dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023.


Perubahan Pertama Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 911/03/2023 Tanggal 15 Juni 2023 Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan.


Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara Penerimaan, dan Pembantu Bendahara Penerimaan, dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023.


Bahwa Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Promosi dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Aceh Singkil telah melaksanakan 2 (dua) kali kegiatan Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha berbasis resiko tanggal 29 s/d 31 Mei 2023 di Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah Sebesar Rp.58.000.000,- 


Selanjutnya, Kegiatan Bimtek kedua, kami melaksanakan di Singkil, tepatnya tanggal 04 s/d 07 Juli 2023 dengan anggaran sebesar Rp. 67.800.000.000," Ungkap, Satiman.


Sebelumnya, diberitakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Singkil habiskan dana 500 juta untuk kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) sebanyak 6 kali di tahun 2023. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close