Bibit Tanaman Ganja di Jember |
Jember, zonamerdeka.com - Kepolisian Resor Jember berhasil mengungkap penanaman ganja di Jember. Tanaman ganja itu tumbuh subur meski ditanam di polibag. Tanaman Ganja itu dijadikan alat bukti dan ditunjukkan kepada awak media saat melakukan rilis di halaman Polres Jember. Jumat (10/11/2023).
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan bahwa dua pelaku penanam berhasil diringkus di tempat.
"Penangkapan tersebut merupakan operasi tangkap tangan ganja basah pertama yang berhasil kami amankan," kata AKBP Nurhidayat.
Menurut AKBP Nurhidayat, penangkapan ini berawal dari ungkap kasus sabu dengan tersangka MNR, warga Tanggul.
Setelah dikembangkan, kasus itu mengarah pada tersangka A atau Matcuet, warga Sumberbaru.
Tanaman ganja tersebut ditanam dan dibudidayakan dalam polibag. Tanaman Ganja itu diletakkan di pekarangan rumah kosong.
Lanjutnya, "tersangka mengatakan ganja itu ditanam atas suruhan seseorang. Selain itu, Tersangka A atau Marcuet merupakan residivis perampokan 365 dan sudah dua tahun menjadi pengedar," terang AKBP Moh Nurhidayat.
"Selanjutnya, pohon ganja itu akan kami keringkan, sebagai barang bukti," tambah AKBP Moh Nurhidayat.
Dari kejadian tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 0,6 gram, tanaman ganja besar lima batang, tanaman ganja kecil tujuh batang, uang hasil transaksi sebanyak Rp 2,6 juta, beserta timbangan.
Pelaku MNR sebagai pembeli dan pengedar dijerat pasal 114 dan 112. Sedangkan tersangka A alias Marcuet dikenakan pasal 111 sebagai tambahan atas kasus penanaman ganja.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun (penjara, red) serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkas AKBP Nurhidayat. (ton)