Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pelaku Curanmor di Tangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci

03 November 2023




RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 

Jalan Langgam II KM 5 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Kamis (2/11/2023).


Pelaku diketahui, berinisial HMS (21) seorang buruh harian lepas, beralamat di Jalan Lintas Timur KM. 55 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.


Selain itu, JFM (33) seorang buruh harian lepas, beralamat di SP. 6 Jalur 5 Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.


Waktu kejadian, diketahui terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekira jam 17.00 WIB dengan korban bernama Siti Surnaida warga Jalan Langgam KM II Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.


Barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega BM 2152 CAC warna hitam beserta kunci kontak.


Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah, S.H., M.H membenarkan perihal tersebut. Ia menjelaskan kejadian berawal, pada Jumat (27) sekira Pukul 20.00 WIB setibanya pelapor dirumah. Anak pelapor menceritakan, honda kita hilang.

Tadi ada orang yang datang minjam sepeda motor, tapi tidak berikan. 


"Lalu pelaku langsung merampas kunci sepeda motor tersebut dari tangan anak korban," ujar Kapolsek. 


Lebih lanjut, berdasarkan laporan tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AKP Budi Indra SE, MH serta Panit Opsnal Reskrim Ipda Amrul Sani, S.H bersama personil unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku.


Diketahui keberadaan pelaku di SP. 5 Pangkalan Kerinci, Polisi langsung mengamankan pelaku dan mengak sudah mengadaikan Rp 1,2 juta kepada JFM.


Dilakukan pengembangan, JFM juga berhasil diamankan di SP. 5 beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega BM 2152 CAC warna hitam.


"Pelaku merupakan Residivis sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus yang sama, baru keluar satu bulan yang lalu. Sekarang kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti. Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek. ***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close