Notification

×

Iklan

Iklan

Forum Koordinasi Pelayanan Dan Penyediaan Informasi Pasar Kerja Online Melalui Bogor Career Center Tahun 2023

21 November 2023


 


Bogor, zonamerdeka.com - Pekerjaan merupakan kebutuhan asasi warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya, setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak. Atas dasar tersebut, pemerintah perlu memberi perhatian dan kebijakan dalam menangani masalah ketenagakerjaan maupun dalam penyediaan lapangan kerja guna mewujudkan pemerataan kesempatan kerja di daerah. 


Kabupaten Bogor, sebagaimana kota/kabupaten lain yang berpenduduk padat, masih mengalami masalah dalam hal penyerapan tenaga kerja dimana jumlah pencari kerja tidak sebanding dengan lowongan kerja yang tersedia sehingga mengakibatkan sebagian besar angkatan kerja menjadi pengangguran karena tidak memperoleh pekerjaan. Berdasarkan  data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022 tercatat penduduk Kabupaten Bogor mencapai 5,6 juta jiwa, jumlah penduduk yang besar tersebut berdampak pada jumlah angkatan kerja yang besar. Hal ini berarti semakin besar pula jumlah orang yang mencari pekerjaan atau pengangguran. Keadaan ini memberi gambaran bahwa animo pencari kerja di Kabupaten Bogor sangat tinggi, sementara daya serap lapangan kerja masih belum memadai. Agar dapat dicapai keadaan yang seimbang, maka seyogyanya mereka semua dapat terserap dalam suatu pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan mereka.


Dinas Tenaga Kerja harus memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja yang tepat sesuai dengan misi organisasi yakni pelayanan ketenagakerjaan yang memuaskan bagi tenaga kerja, pengusaha, dan masyarakat. Dalam pembukaan kegiatan Forum Koordinasi Pelayanan dan Penyediaan Informasi Pasar Kerja Online Melalui Bogor Career Center yang diselenggarakan oleh Kelompok Substansi Penempatan Kerja Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor bertempat di Olè Suites Hotel & Cottage, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor (Senin, 24/7), Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari, S.Sos., M.M., mengemukakan bahwa salah satu pelayanan ketenagakerjaan yang menjadi tugas pokok Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor yaitu pelayanan penempatan tenaga kerja yang memberikan kemudahan bagi pencari kerja dan pemberi kerja (pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja) untuk bertemu sehingga tercapai suatu hubungan kerja atau penempatan. Menyadari betapa pentingnya memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja yang berkualitas bagi masyarakat yakni pelayanan yang di dalamnya mengandung prinsip cepat, tepat, mudah, dan murah, serta semakin berkembangnya teknologi di berbagai bidang yang dapat dimanfaatkan untuk pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat. Maka, dinas tenaga kerja kabupaten bogor melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023, yaitu terwujudnya “Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman, dan Berkeadaban”, salah satunya meliputi peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka optimalisasi layanan publik, penciptaan iklim investasi yang nyaman dalam rangka perluasan lapangan kerja. Sebagai komitmen untuk mendukung visi Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor membentuk Bogor Career Center sebagai pusat data dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta informasi ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor. Sistem Bogor Career Center ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, antara lain yaitu dengan tersajinya data ketenagakerjaan sehingga memudahkan terinformasikannya kebutuhan pasar kerja, terpublikasikannya lowongan pekerjaan, pemagangan kerja, layanan rekruitmen dan bursa kerja dan pelatihan. 


Bogor Career Center diresmikan oleh Bupati Bogor pada tanggal 26 Desember 2019 sebagai upaya peningkatan kualitas pelayananan ketenagakerjaan. Pengembangan-pengembangan terhadap Sistem Bogor Career Center akan terus dilakukan untuk terus melengkapi dan menyempurnakan sistem ini sehingga berfungsi maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh warga di seluruh warga masyarakat Kabupaten Bogor. Sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, pemangku kepentingan dalam menyediakan data terkait ketenagakerjaan, memberikan pelayanan informasi pasar kerja (IPK) dan penempatan tenaga kerja di daerah, telah ditetapkan peraturan Bupati Bogor Nomor 75 Tahun 2021 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dan Layanan Informasi Pasar Kerja Melalui Sistem Bogor Career Center.




Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati ini diharapkan dapat tersaji data ketenagakerjaan di daerah, terinformasikannya kebutuhan pasar kerja, terpublikasikannya lowongan pekerjaan, pemagangan kerja, layanan rekruitmen dan bursa kerja dan pelatihan. Selain itu juga dapat membantu mempertemukan antara pencari kerja dan perusahaan/pemberi kerja dalam rangka penempatan tenaga kerja sesuai kualifikasi perusahaan/pemberi kerja dan mendorong perusahaan/pemberi kerja yang ada di daerah untuk aktif mendaftarkan lowongan kerja di perusahaan masing-masing melalui Bogor Career Center. 


Forum koordinasi ini berlangsung selama 2 (dua) hari tanggal 24 sampai dengan 25 Juli 2023 dan diikuti oleh 40 (empat puluh) orang perwakilan Human Resource Departemen (HRD) perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bogor, dan perusahaan pengembang sistem Bogor Career Center (PT. Indo Akses Media). Kegiatan diselenggarakan dengan tujuan mensosialisasikan pengembangan yang telah dilakukan terhadap Sistem Bogor Career Center sehingga dapat tersosialisasikan dengan baik dan peserta mendapatkan pemahaman penggunaan aplikasi Sistem Bogor Career Center serta dapat menjalin komunikasi yang membangun koordinasi, konsolidasi, dan sinergitas antara pemerintah daerah dengan perusahaan/pemberi kerja. Selain itu, melalui kegiatan ini Dinas Tenaga Kerja dapat memperoleh saran, masukan, dan dukungan dari pemangku kepentingan dan mitra strategis yakni perusahaan/pemberi kerja terhadap Sistem Bogor Career Center sehingga tujuan peningkatan pelayanan penempatan tenaga kerja kepada pencari kerja dan perusahaan/pemberi kerja dapat tercapai. (adv)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close