Notification

×

Iklan

Iklan

Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Pimpin Kegiatan Minggu Kasih

26 November 2023




RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Pelaksanaan kegiatan Minggu Kasih Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan, Polda Riau di Gereja HKBP Parsaoran Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Minggu (26/11/2023). Jumlah peserta 20 orang


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras AKP Jhonson Sitompul, S.H bersama personil Polsek Pangkalan Kuras yang beragama Kristen.


Dihadiri oleh, Pendeta Ressort HKBP Parsaoran Pdt. Idaman Manalu, S.Th, Bibelvrouw Venzuela Br. Panggabean. Pengurus Gereja.


Topik permasalahan, Lalu lintas, Pelayanan Kepolisian. Pertanyaan yang diajukan, aturan berlaku lintas, prioritas menggunakan jalan umum dan santunan bagi korban Laka Lantas. Selain itu, pembuatan SKCK dan Izin Keramaian.


 Jawaban dari pertanyaan dan solusi terhadap permasalahan tersebut, disampaikan AKP Jhonson Sitompul, S.H, sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 


Jenis kendaraan-kendaraan prioritas mobil berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah, 

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


kemudian dalam Pasal 135 menyatakan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.


Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. 



Dalam menggunakan jalan umum, kita harus menggunakan etika berlalu-lintas.


Beberapa pelanggaran lalulintas yg tidak mendapat santunan:

1. Tidak memiliki SIM

2. Tidak memiliki STNK

3. Merubah spesifikasi kenderaan

4. Melawan arus

5. Melanggar palang pintu kereta api

6. Membuat konten.


Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tatacara perizinan kegiatan masyarakat dan keramaian umum serta kegiatan Politik, memberitahukan ke kantor Polisi terdekat, membawa kelengkapan ADM seperti KTP, rekomendasi dari Lurah/Kades, Izin menggunakan tempat/lokasi giat, struktur Panitia, pernyataan tidak melakukan giat yang melanggar hukum.


Kegiatan tersebut berakhir sekira Pukul 10.30 WIB, selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close