Ketua Kordinator Tani Bergerak Aceh Singkil, Syafaruddin Tanjung, Minggu, (19/11/2023) |
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Koordinator Aliansi Tani Bergerak (ATB), Syafaruddin mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil agar segera menetapkan status tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Terkait program replanting atau Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Singkil yang sedang masih ditangani sampai saat ini.
Kita berharap dan sekaligus meminta, agar Kejaksaan Negeri Aceh Singkil agar segera mempublikasi ke publik. Siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini.
Lebih baiknya, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil segera mungkin, menetapkan tersangka terhadap kasus replanting kebun sawit itu, tujuan supaya masyarakat tidak menjadi bertanya-tanya.
Terkait terhadap proses hukum yang sedang berjalan saat ini, lebih cepat lebih bagu," Ujar, Syafar Tanjung kepada awak media, Hari Minggu (19/11).
Syafar Tanjung Menegaskan, pihaknya dan banyak pihak, sangat mendukung langkah kongkrit, apa pun yang dilakukan oleh Kejari Aceh Singkil.
Tentunya, guna mengungkap, siapa-siapa, aktor yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi di perkara tersebut." Ungkap, Syafar yang merupakan, Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) di Aceh Singkil.
Lebih lanjut, kita tidak mentolerir, sikap-sikap yang menguntungkan kepentingan pribadi dan golongan, yang dapat merugikan para petani kelapa sawit kita di Kabupaten Aceh Singkil ini." Pungkasnya
"Karena ini menyangkut sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat, yang berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berada dibawah Kementerian Keuangan RI," Tambah, Syafar Tanjung
Bahkan jauh-jauh hari kita sudah sampaikan, ada banyak kejanggalan terkait program PSR, ditanah perkebunan dari hasil perjuangan masyarakat 22 Desa atau kompensasi, diberikan Pemerintah Aceh dan Pemda Aceh Singkil kepada masyarakat 22 Desa.
Dari hasil perjuangan itu, yang sekarang di kelola oleh Koperasi Perkebunan Perjuangan Bersama (KPPB) apalagi data PSR ini, juga sudah digunakan pihak Koperasi, sebagai dokumen pendukung didalam penerbitan HGU PT. Delima Makmur tahun 2021 yang lalu." tutur, Syafar Tanjung
Kemudian, sebelumnya diberitakan, bahwa tercium ada aroma bau busuk, dugaan korupsi, setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah melakukan pemanggilan, dan pemeriksaan.
"Kepada para pihak-pihak, mulai dari pihak Pengurus Koperasi KPPB dan Anggota Koperasi tersebut, ditambah lagi dari pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil, dan saksi-saksi lain.
"Kasus ini, bahkan sebelumnya sudah naik statusnya ke penyidikan, dan ini sudah tahap akhir, sebelumnya kita juga telah memanggil para pihak dalam penyelidikan dalam kasus ini," Kata Kejari Aceh Singkil Munandar, SH.MH, Saat ditemui awak media, hari Rabu (15/11/2023) beberapa hari yang lalu.
Diketahui, Kejari Aceh Singkil mengeluarkan surat panggilan saksi, Nomor SP-129/1. 1.25/Fd. 1/10/2023, dengan ini kami meminta kedatangan saudara pada hari senin tanggal 10 Oktober 2023. Pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai.
Ditempat kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, agar menghadap Rahmat Syahroni Rambe, SH. MH atau Wan Gilang Ferdian, SH.MH untuk diperiksa dan diambil keterangannya.
Sebagai saksi, dalam dugaan penyimpangan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2018-2020. Dengan total anggaran, Rp. 7.100.000.000 (Tujuh Miliar Seratus Juta Rupiah) yang diduga masuk dan diterima pengurus Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Aceh Singkil.
Maka, berdasarkan surat perintah penyidikan dari kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bernomor 01/1.1.25/Fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Di singkil, tertanggal 18 Oktober 2023 Atas nama, Kejari Aceh Singkil, Munandar, SH,. MH, yaitu ditunjuk selaku penyidik, Rahmat Syahroni Rambe, SH. MH. (Sakdam Husen)