Notification

×

Iklan

Iklan

Minggu Kasih, Polsek Pangkalan Kuras Sampaikan Ini

05 November 2023




RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Pelaksanaan kegiatan Minggu Kasih Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan Polda Riau, Minggu (5/11/2023). Dilakukan oleh personil yang beragama Kristen.


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Pangkalan Iptu Deddy Tobing, berlangsung di Gereja GPIB Jemaat Anugerah Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.


Dihadiri oleh, Ketua Majelis Gereja Katholik Stasi Santo Petrus Sorek Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Pn. Pasaribu, Majelis Gereja Katholik Stasi Santo Petrus Sorek Satu.


Topik permasalahan, Lalu lintas, Pelayanan Kepolisian, Pertanyaan yang diajukan aturan berlaku lintas, Prioritas menggunakan jalan umum, Santunan bagi korban Laka Lantas, Pembuatan SKCK dan Izin Keramaian.


Jawaban dari pertanyaan tersebut di sampaikan Iptu Deddy Tobing, solusi terhadap permasalahan tersebut, sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jenis kendaraan-kendaraan prioritas 

mobil berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah: 

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia


Kemudian, dalam Pasal 135 menyatakan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.


Dalam menggunakan jalan umum, kita harus menggunakan etika berlalu-lintas. Beberapa pelanggaran lalulintas yg tidak mendapat santunan:

1. Tidak memiliki SIM

2. Tidak memiliki STNK

3. Merubah spesifikasi kenderaan

4. Melawan arus

5. Melanggar palang pintu kereta api

6. Membuat konten

- Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tatacara perizinan kegiatan masyarakat dan keramaian umum serta kegiatan Politik. 


Memberitahukan ke kantor Polisi terdekat, Membawa kelengkapan ADM seperti KTP, rekomendasi dari Lurah/Kades, Izin menggunakan tempat/lokasi giat, struktur Panitia, pernyataan tidak melakukan giat yg melanggar hukum.


Kegiatan tersebut berakhir sekira Pukul 12.30 Wib, selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.***






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close