Notification

×

Iklan

Iklan

Pasang Spanduk Himbauan, Polsek Pangkalan Kerinci Cegah Karhutlah

26 November 2023


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, melaksanakan himbauan Kepada masyarakat dengan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Minggu (26/11/2023).


Selama kegiatan pemasangan spanduk Karhutla personil mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun tersebut. Personil juga memberikan edukasi bahaya Karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga masyarakat dan negara.


 Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah, S.H., M.H menyampaikan, Sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.


Kapolsek berharap apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke Pihak Kepolisian.


Sementara itu, Ia mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar lahan dan hutan.


“Pelaksanaan himbauan ini sebagai wujud implementasi pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Pelalawan,”pungkasnya. ***







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close