Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tahan Pemilik Bego, Buntut Pekerja Tambang Tewas Terlindas di Jember

08 November 2023


 


Jember, zonamerdeka.com - Polres Jember  melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka terkait tewasnya seorang pekerja tambang galian C di Jember. Salah seorang tersangka yang ikut ditahan adalah pemilik excavator (Beko/Bego) sekaligus pemilik tambang. Hal itu disampaikannya oleh IPTU Nauval Muttaqin selaku Kanit Tipidter Polres Jember kepada wartawan di ruang kerjanya pada Rabu (8/11/2023).


Nauval menyampaikan, bahwa status penangganan perkaranya naik ke penyidikan. Dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan lima orang tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak Selasa malam (7/11/2023).


Lima orang tersangka tersebut terdiri dari Operator, Ceker, pemilik tambang yang juga pemilik Ekskavator.


"Kita menahan 5 tersangka diantaranya 2 operator, ceker dan pemilik lahan termasuk pemilik Excavator, penahanan dilakukan sejak Selasa malam," terang IPTU Nauval di ruang kerjanya, Rabu sore (8/11/2023).


Tambah Nauval, dijelaskan bahwa para tersangka dalam menjalankan aktivitas penambangannya dilakukan secara ilegal atau tanpa dilengkapi perizinan yang lengkap dan lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia.


"Tersangka dalam menjalankan aktivitasnya dilakukan secara ilegal dan kelalaian dalam bekerja," jelas IPTU Nauval.


Untuk para tersangka polisi menjerat dengan pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus milyar rupiah). Dan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. (man/ton)








ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close