Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Res Narkoba Polres Bangka Tangkap Sum, Diduga Pengedar Sabu

19 November 2023


 


Bangka, zonamerdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap Sum alias Martin (33) diduga pengedar sabu dan juga diamankan barang bukti sabu seberat 4.70 gram. Pelaku diamankan  Minggu (19/11/2023) di Lingkungan Sinar Baru, Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. 


Dijelaskan Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Iptu Minarno, SH., seizin Kapolres Bangka bahwa penangkapan pelaku Sum alias Martin (33) berawal dari informasi masyarakat yang mana di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, 

"Berbekal informasi yang didapat Tim Sat Resnarkoba, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Sum als Martin dengan barang bukti Shabu 4.70 gram," jelas Iptu Minarno.


Ditambahkannya  modus yang dilakukan pelaku Sum alias Martin (33) dalan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu, 

"Atas perbuatan pelaku Sum alias  Martin patut diduga melanggar  Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun," ujar Iptu Minarno. (eru)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close