Bangka, zonamerdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap Sum alias Martin (33) diduga pengedar sabu dan juga diamankan barang bukti sabu seberat 4.70 gram. Pelaku diamankan Minggu (19/11/2023) di Lingkungan Sinar Baru, Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Dijelaskan Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Iptu Minarno, SH., seizin Kapolres Bangka bahwa penangkapan pelaku Sum alias Martin (33) berawal dari informasi masyarakat yang mana di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,
"Berbekal informasi yang didapat Tim Sat Resnarkoba, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Sum als Martin dengan barang bukti Shabu 4.70 gram," jelas Iptu Minarno.
Ditambahkannya modus yang dilakukan pelaku Sum alias Martin (33) dalan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu,
"Atas perbuatan pelaku Sum alias Martin patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun," ujar Iptu Minarno. (eru)