Jember, zonamerdeka.com - Kepala Desa di Jember kini ketar-ketir, pasalnya Kejaksaan Negeri Jember akan melakukan pemanggilan terhadap 20 kepala desa. Pemanggilan itu terkait tunggakan PBB yang tak kunjung mendapat hasil maksimal.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember Choirul Arifin mengatakan bahwa melakukan pemanggilan atau mengundang secara khusus kepada sekitar 20 kepala desa dan staf desa. Pemanggilan itu terkait tunggakan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kamis, (14/12/2023).
"Kami khususnya Datun terkait dengan tunggakan pembayaran PBB, mengundang ini karena Datun mendapat surat kuasa khusus dari Pemkab Jember, dalam hal ini Bapenda yang meminta bantuan kepada ke Datun untuk menyelesaikan masalah itu," terang Kasi Datun Choirul Arifin di ruang kerjanya pada hari Kamis sore (14/12/2023).
Ia mengatakan telah mengirimkan undangan kepada 20 Kades yang mempunyai tunggakan tertinggi.
"Pemanggilan itu sehari diundang dua kepala desa dan pemanggilan ini dilakukan secara maraton," jelas Choirul Arifin.
Lebih lanjut, Choirul Arifin mengatakan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pihaknya bersama Bapenda Jember yang yang telah turun ke desa-desa. Menurutnya, pada waktu itu banyak kades yang sudah berjanji untuk melakukan pembayaran. Tetapi sampai saat ini belum ada progres atau peningkatan. "Makanya kita pilih itu, 20 desa itu dengan tunggakan tertinggi," terang Choirul Arifin.
"Tadi, yang kita panggil dari Desa Purwoasri dan Desa Paleran, tetapi yang hadir hanya dari Desa Purwoasri. Untuk Kepala Desa Paleran mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena ada acara," kata Kasi Datun Choirul Arifin.
Lanjut Choirul, "Kita ini sekedar pencegahan, kalau misal ada tunggakan, ayo segera selesaikan, kurangnya berapa, itu harus dipenuhi," kata Choirul Arifin dengan tegas.
Selain itu, Kasi Datun Choirul Arifin mengatakan apa bila ada dugaan penyelewengan terhadap dana PBB masih memberi kelonggaran untuk segera menyelesaikan. Tetapi ia juga memperingatkan jika tidak bisa melakukan penyelesaian maka akan melanjutkan ke bidang yang lain.
"Kalau memang ada penyelewengan terkait PBB misal ada uang dari PPB yang disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, kita akan merekomendasikan ke Tipikor atau Pidsus," tegas Choirul Arifin.
"Kami sudah koordinasi dengan pimpinan kami, dengan Kasi Pidsus. Memang kalau ada penyimpangan, misal masyarakat sudah bayar ke perangkat, ternyata tidak disetorkan, itu kalau memang ada indikasi seperti itu, mau tidak mau harus ditindaklanjuti ke bidang lain. Tugas saya untuk meyelesaikan permasalah itu, selagi orang itu bisa membayar, nanti misal ada oknum atau perangkat desa yang menggunakan atau memakai yang monggo selesaikan. Ya karena ini pendapatan daerah, ya kalau memang tidak bisa menyelesaikan ya larinya ke tindak pidana," pungkas Choirul Arifin selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jember. (ton)