Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar kosmetik ilegal (Skincare) yang beredar di marketplace dan harus dihindari. BPOM menyebut kosmetik tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya untuk kesehatan.
Temuan 5 Skincare ini berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan BPOM sejak Januari hingga September 2023.
Menurut pantauan BPOM, produk skin care ilegal itu mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid. Selain itu, produk tersebut tidak memiliki izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang.
1. Krim HN
Krim HN adalah brand skincare ilegal yang dicantumkan BPOM. Terdapat 8116 link penjualan terkait Krim HN ini. Produk HN digolongkan dalam produk kosmetik ilegal karena tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri.
2. Krim diamond
Krim diamond memiliki packaging kardus mungkin berwarna hijau keemasan, dan di dalamnya berbentuk jar berwarna hijau emerald.
Terdapat temuan 6986 link penjualan krim Diamond. Krim ini juga digolongkan dalam produk kosmetik ilegal karena tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri.
3. Tabita skincare
Tabita Skincare juga masuk dalam daftar kosmetik ilegal BPOM. Kosmetik Tabita termasuk produk tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya atau dilarang yaitu merkuri dan hidrokuinon. Terdapat 3.778 link penjualan terkait dengan Tabita Skincare.
4. Tati skincare
Tati skincare termasuk kosmetik ilegal di marketplace yang ditemukan BPOM karena tidak memiliki nomor izin edar. Selain itu dalam produk ini juga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dan tretinoin. Ditemukan 1.791 link penjualan di marketplace yang menyediakan Tati Skincare.
5. HB Dosting
Terdapat 1.447 link penjualan terkait dengan brand kosmetik HB Dosting. Produk yang dijual adalah hand and body lotion dengan dosis tinggi.
HB Dosting tergolong dalam kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya atau dilarang yaitu hidrokuinon dan steroid.
Demikian daftar kosmetik ilegal di marketplace yang ditemukan BPOM. Hindari pembeliannya agar terhindar dari bahayanya. (*)