Bogor, zonamerdeka.com- Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor sosialisasikan Bantuan Sosial (Bansos) rehabilitasi pasca bencana alam, harus di dukung data akurat penerima bantuan dan mekanisme hak ahli waris. Bertempat di Serbaguna satu Setda, Cibinong, Jum'at, (1/12/23).
Dalam kegiatan sosialisasi Bansos tersebut di hadiri Kepala DPKPP Kabupaten Bogor beserta jajarannya, perangkat Desa, Kelurahan dan Kecamatan Se-kabupaten Bogor.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan acara sosialisasi ini mengundang semua perangkat pemerintah Desa, Kelurahan dan Kecamatan se- Kabupaten Bogor, agar nantinya bisa memahami dan tujuannya bisa mengerti mekanisme bagaimana caranya mendapatkan bantuan sosial tersebut. Yang terpenting data dari penerima harus jelas, karena hanya yang memiliki KTP Kabupaten Bogor yang berhak mendapatkan bantuan sosial tersebut.
"Agar dalam pelaksanaan subtansinya, harus jelas identitasnya dan kepemilikannya. Untuk bantuan sosialnya pun ada beberapa kategori yang kita nilai dari yang rusak ringan, rusak sedang sampai rusak berat," kata Teuku Mulya kepada awak media.
Lebih lanjut Teuku Mulya menjelaskan, untuk ahli waris diperkuat dengan bukti kepemilikan seperti surat sertifikat tanah, Akta Jual Beli ( AJB) serta girik diperkuat dari pemerintahan Desanya. Pihaknya berharap semua yang hadir bisa mengerti dan memahami dengan baik, dalam pelaksanaan maupun pelaporan.
(Irvan/Rudy)