Jakarta, zonamerdeka.com - Istana Kepresidenan memberikan keterangan bahwa telah menerima surat pemberitahian penetapan tersangka Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiarej (Eddy Hiariej) oleh KPK. Hal itu dikonfirmasi oleh Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana kepada media, penjelasan itu disampaikan pada hari Jumat (1/12/2023).
"Selanjutnya surat tersebut akan disampaikan ke Bapak Presiden. Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28," kata Ari.
"Rencananya Bapak Presiden kembali ke tanah air hari Minggu, 3 Desember 2023.". Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan kepada Presiden soal desakan mundur Wamenkumham.
"Itu kan terserah Presiden aja," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Yasonna juga menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah, jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK. Tetapi kan saya sampaikan asas praduga, ini kan prinsip hukum aja," ujarnya.
Yasonna sendiri menyebut sudah melaporkan kepada Presiden terkait kasus yang menjerat Wamenkumham tersebut. "Hanya melaporkan kejadiannya, itu aja," kata dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wamenkumham sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. KPK sebelumnya menggeledah dua rumah kediaman orang dekat Eddy Hiariej di Jakarta.
KPK menemukan dan mengamankan bukti seperti sejumlah dokumen yang memiliki kaitannya dengan perkara. Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah dimaksud merupakan kediaman asisten pribadi Eddy Hiariej.
Selain Eddy, KPK menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan siapa tiga tersangka lainnya.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga sudah memeriksa Eddy, Jumat (28/7/2023) lalu. Ia didalami soal dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. (ton)