Notification

×

Iklan

Iklan

Jumat Curhat Kembali di Laksanakan Polsek Bandar Sei Kijang

15 December 2023 | 12:16 PM WIB | Last Updated 2023-12-15T05:16:29Z


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat Polsek Bandar Sei kijang Polres Pelalawan di Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Jumat (15/12/2023).



Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bandar Sei kijang AKP Mulian Dony, S.H yang diwakilkan oleh Kanit Samapta Polsek Bandar Sei Kijang Ipda Yudi Martono didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Muda Setia Polsek Bandar Sei Kijang Aipda Bobi Reski Ilahi


Dihadiri, Masyarakat Desa Muda Setia Kec. Bandar Sei kijang, Pemuda Desa Muda Setia Kec. Bandar Sei kijang dan Para Remaja Desa Muda Setia Kec. Bandar Sei kijang.


Lokasi kegiatan, Warung Sarapan Pagi / Kopi Desa Muda Setia Kec. Bandar Sei Kijang, jumlah peserta 6 orang


 Topik permasalahan, masyarakat pendatang baru yang tidak melapor kepada ketua RT / RW dan Polisi RW, peredaran Narkoba, permasalahan pencurian brondolan yang terjadi di Kebun Perusahaan maupun Masyarakat Desa Muda Setia Kec. Bandar Sei Kijang, adanya perjudian online, permasalahan Lakalantas terhadap masyarakat di jalan raya yg tidak dapat Santunan dan 

pengurusan SKCK dan izin Keramaian.


Solusi terhadap permasalahan tersebut, disampaikan Ipda Yudi Martono, terkait Pendatang baru agar RT dan RW bersama Polisi RW dan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan langsung dan memberikan arahan kepada pendatang baru agar dapat melaporkan diri dan turut serta menjaga Kamtibmas di wilayah Desa Muda Setia Kec. Bandar Sei Kijang.


 Masalah peredaran Narkoba, sudah melakukan pemetaan terkait daerah yang sering terjadinya peredaran narkoba. Namun tentunya harapan kami masyarakat dapat memberikan informasi yang valid kepada RW dan Polisi RW sehingga kami dapat melakukan penegakan hukum.


Terkait Pencurian Buah Kelapa Sawit yang sering terjadi diwilayah Kec. Bandar Sei kijang, ini merupakan tindak pidana ringan (Tipiring) dikarenakan kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- dan tidak bisa ditahan, namun apabila dilakukan berulang, pelaku bisa dilanjutkan ke pidana umum.


Selanjutnya, terkait perjudian online yang saat ini masih banyak dilakukan oleh remaja dan akan dilakukan patroli ditempat - tempat berkumpulnya remaja dengan memberikan arahan dan himbauan untuk tidak bermain judi online.


Lalu, terkait beberapa pelanggaran masyarakat berlalulintas yg tidak mendapat santunan adalah,

1. Tidak memiliki SIM

2. Tidak memiliki STNK

3. Merubah spesifikasi kenderaan

4. Melawan arus

5. Melanggar palang pintu kereta api

6. Membuat konten


Lebih lanjut, Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang tatacara perizinan kegiatan masyarakat dan keramaian umum serta kegiatan Politik, 

Memberitahukan ke kantor Polisi terdekat dan Membawa kelengkapan ADM seperti KTP, rekomendasi dari Lurah/Kades, Izin menggunakan tempat/lokasi giat, struktur Panitia, pernyataan tidak melakukan giat yg melanggar hukum.  


Kegiatan tersebut berakhir sekira jam 09.30 Wib, selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman terkendali.***