Senin 17 Mar 2025

Notification

×
Senin, 17 Mar 2025

Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Jember Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Puluhan Ribu Trihexyphenidyl

18 Desember 2023

 

Seorang pegawai dari Kejaksaan Negeri Jember terlihat melakukan pembayaran terhadap barang bukti rokok Ilegal di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jember (zonamerdeka.com)

Jember, zonamerdeka.com - Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) melakukan pemusnahan Barang bukti hasil pengungkapan kejahatan yang terjadi di tahun 2023. Pemusnahan itu dilakukan pada Hari Senin (18/12/2023).


I Nyoman Sucitrawan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jember mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti saat ini merupakan kegiatan yang kedua di tahun 2023, yang sebelumnya sudah pernah dilakukan kegiatan pemusnahan pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023. Pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap 175 (seratus tuju puluh lima) perkara tindak pidana umum dan 3 (tiga) Perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).



Pemusnahan itu terdiri perkara kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang CUKAI, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM). 



Barang Bukti yang akan dimusnahkan antara lain berupa:   

- Obat jenis Trihexyphenidyl“Y”dengan Jumlah keseluruhan : 23.474 butir

- Obat jenis Dextromethropan dengan Jumlah keseluruhan : 4.707 butir

- Narkotika jenis Shabu dengan Jumlah keseluruhan: 150,42 gram

- Ganja dengan Jumlah keseluruhan: 11.589,45 gram

- Rokok Ilegal (berbagai merk) dengan Jumlah keseluruhan: 908.308 batang

- Ekstasi: 179 butir









ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close