Jember, zonamerdeka.com - Ribuan masa melakukan aksi dengan memasang banner penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Kaliputih. Aksi itu dilakukan di jalan menuju lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang dikuasai oleh PT Kaliputih di Desa Gunung malang, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. Sabtu (30/12/2023).
Lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang dikuasai oleh PT Kaliputih itu memiliki luas keseluruhan hampir 300 hektar. Tanah TKD merupakan milik 21 Desa berdasarkan buku C yang tercatat di data admistrasi pertanahan desa setempat.
21 desa tersebut adalah sebagai berikut: Desa Sumberjambe, Desa Gunung Malang, Desa Rowosari, Desa Jambearum, Desa Cumedak, Desa Randuagung, Desa Pringgondani, Desa Plerean, Desa Sumberpakem
Desa di Kecamatan Sukowono: Desa Sukowono, Desa Sukosari, Desa Sukorejo, Desa Sukokerto, Desa Pocangan, Desa Sumberdanti, Desa Arjasa, Desa Dawuhan Mangli, Desa Sumberwringin, Desa Mojogemi, Desa Balet Baru, Desa Sumberbaru.
Masa menuntut agar PT. Kaliputih untuk mengembalikan tanah TKD kepada 21 Desa sewilayah Kecamatan Sumberjambe dan Sukowono sesuai petok c yang tertulis di 3 Desa, yaitu Desa Jambearum, Gunung Malang dan Rowosari.
Diketahui bahwa, sudah puluhan tahun PT. Kali Putih menguasai TKD seluas 300 hektar dengan tanaman kopi di atasnya itu tidak berdampak positif bagi perkembangan dan kemajuan desa. TKD itu tersebar di tiga desa, yakni Desa Gunung Malang, Rowosari dan Jambearum, Kecamatan Sumberjambe.
Bahkan tidak ada pendapatan asli desa yang bersumber dari TKD yang di sewa oleh PT. Kali Putih tersebut termasuk CSR pun tak pernah dirasakan warga masyarakat.
Hal itu disampaikannya oleh Rudi selaku koordinator aksi damai saat dikonfirmasi wartawan di lokasi area kebun PT. Kaliputih di Desa Gunung malang, pada Sabtu, 30/12/2023).
Rudi mengatakan bahwa aksi damai di PT. Kaliputih, menyikapi kaitannya dengan sewa TKD yang selama ini dianggapnya tidak transparan dan tidak melibatkan pemerintah desa terkait.
Ia membeberkan bahwa TKD itu disewa oleh PT. Kaliputih sejak tahun 1984. Selama ini hampir 42 tahun dalam penguasaan perusahaan swasta itu, pemerintah desa tidak mengetahui isi dari perjanjian sewa dan masa akhir sewanya.
Lanjut dia menjelaskan, bahwa proses sewa TKD sudah ada mekanismenya dan diatur dengan peraturan perundang-undangan salahsatunya dengan lelang.
" Kami berharap TKD segera dikembalikan kepada pemerintah desa dan untuk kemajuan desa. Proses sewa TKD sudah ada mekanismenya," ujarnya.
Diketahui bersama bahwa mekanisme tata kelola Aset Desa sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.
Ia berharap kepada pihak Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat dalam hal itu kementrian ATR/BPN dan kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera turun kelapangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami berharap kepada Forkopimda Kabupaten Jember, BPN, baik provinsi maupun pusat segera mengambil langkah cepat dalam penyelesaian, dan untuk menghindari konflik dikemudian hari," tegas Rudi.
Dan ia meminta kepada manajemen PT. Kali Putih untuk mengembalikan tanah TKD kepada desa terkait. (man/ton)