Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bandar Sei Kijang Pelalawan Berikan Solusi Terhadap Keluhan Warga

29 December 2023 | 11:28 AM WIB | Last Updated 2023-12-29T04:28:47Z


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat, terus di gelar Polsek Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan Polda Riau, Jumat (29/12/2023). Jumat Curhat ini, dalam rangka Colling System menciptakan suasana yang sejuk dan kondusif menjelang Pemilu 2023 - 2024.


Dipimpin oleh Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, S.H diwakili oleh Kanit Samapta Polsek Bandar Sei Kijang Ipda Yudi Martono didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Sei Kijang Aipda Zulfadli, S.H.


Dihadiri oleh, Masyarakat, Pemuda dan Para Remaja Kelurahan Bandar Sei Kijang Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.


Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, S.H mengatakan, uraian kegiatan tersebut. Lokasi kegiatan di Warung Sarapan Pagi dan Kopi Kelurahan Bandar Sei Kijang Kecamatan.


 Topik permasalahan, Masyarakat pendatang baru yang tidak melapor kepada ketua RT / RW dan Polisi RW, Peredaran Narkoba, pencurian brondolan yang terjadi di Kebun Perusahaan maupun Masyarakat, perjudian online dan Lakalantas terhadap masyarakat di jalan raya yang tidak dapat santunan serta pengurusan SKCK dan izin Keramaian.


Solusi terhadap permasalahan tersebut, disampaikan personil, terkait pendatang baru agar RT dan RW bersama Polisi RW serta Bhabinkamtibmas, melakukan pengecekan langsung dan memberikan arahan kepada pendatang baru agar dapat melaporkan diri dan turut serta menjaga Kamtibmas.


Masalah peredaran Narkoba, kami sudah melakukan pemetaan terkait daerah yang sering terjadinya peredaran narkoba. Namun, tentunya harapan kami masyarakat dapat memberikan informasi yang valid kepada RW dan Polisi RW sehingga kami dapat melakukan penegakan hukum.


Terkait Pencurian Buah Kelapa Sawit yang sering terjadi diwilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang, kata Kapolsek merupakan tindak pidana ringan (Tipiring) dikarenakan kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- dan tidak bisa ditahan, namun apabila dilakukan berulang, pelaku bisa dilanjutkan ke pidana umum.


Untuk perjudian online, yang saat ini masih banyak dilakukan oleh remaja. Akan dilakukan patroli ditempat - tempat berkumpulnya remaja dengan memberikan arahan dan himbauan untuk tidak bermain judi online.


Kemudian, terkait beberapa pelanggaran masyarakat berlalulintas yang tidak mendapat santunan. Antaranya, tidak memiliki SIM, tidak memiliki STNK, merubah spesifikasi kenderaan, melawan arus dan melanggar palang pintu kereta api serta membuat konten.


Terakhir, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tatacara perizinan kegiatan masyarakat dan keramaian umum serta kegiatan Politik. Antara lain, memberitahukan ke kantor Polisi terdekat, membawa kelengkapan ADM seperti KTP dan rekomendasi dari Lurah/Kades, Izin menggunakan tempat/lokasi giat, struktur Panitia, pernyataan tidak melakukan giat yang melanggar hukum.  




"Kegiatan tersebut berakhir sekira Pukul 09.00 WIB, selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman terkendali," ungkap Kapolsek. ***