Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangka, Bekuk Pelaku Pencurian Tindak Kekerasa

06 Desember 2023


 


Bangka, zonamerdeka.com - Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka (Kelambit) dan Unit Reskrim Polsek Belinyu, membekuk Juki (27) terduga kasus pencurian dengan kekerasan, yang terjadi jalan Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. 


Pelaku dibekuk saat berada dirumah kontrakan, jalan Baru, kecamatan Belinyu, kabupaten Bangka, Senin (04/12/2023). Dari hasil introgasi Tim gabungan yang dipimpin, Aipda Hendrayadi dan Kanit Reskrim Polsek Belinyu Aipda Agus terhadap pelaku, mengakui  telah melakukan pencurian dengan kekerasan dijalan Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.


Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Ogan Arif Teguh Imani, S.T.K., S.I.K., seizin Kapolres Bangka, bahwa kejadian pada hari selasa (21/11/2023) yang mana korban Alusunah (47) melapor ke Polsek Belinyu. Dimana korban mengalami pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Riding panjangkanlah kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Mendapatkan laporan, tim gabungan mendatangi lokasi dan mencari saksi dan informasi.


"Berbekal penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tim gabungan berhasil mendapatkan keberadaan  pelaku  dijalan baru kecamatan Belinyu dan langsung menangkap pelaku Juki," jelasnya, Akp Arif Ogan Teguh Imani


Kasat Reskrim Polres Bangka menambahkan, dari  keterangan pelaku Juki, bahwa sempat mengintai korban yang sedang transaksi uang tunai di salah satu konter yang berada di Simpang Lumut kecamatan Riau Silip kabupaten Bangka dan membuntuti korban sampai di jalan Riding Panjang Kecamatan Belinyu. Setelah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, pelaku mengaku langsung membuang tas (hasil pencurian) ke hutan jalan Kelapa Kecamatan Belinyu. Selain mendapatkan uang tunai kurang lebih Rp.40.000.000., (empat puluh juta rupiah), Diduga pelaku menggadaikan Handphone hasil pencurian tersebut ke Diki (24) dan pelaku dalam menjalankan aksinya dibantu oleh Medi (23), " tutur Akp Ogan Arif Teguh Imani. 


Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Juki, patut diduga melanggar pasal 365 KUHPidana. (eru)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close